Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah rumah Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali di Jawa Timur, Rabu (31/1/2024). Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dengan dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah.
"Betul (rumah Bupati) sudah dilakukan penggeledahan, termasuk kantor BPPD dan rumah pihak terkait perkara tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (31/1/2024).
Baca Juga:
Dianggap Receh Mahfud MD, Bos PT. Sritex Akui Greenflation Sangat Penting: Terima Kasih Mas Gibran
Baca Juga: Bicara Komitmen Antikorupsi, TKN Sebut Hanya Prabowo-Gibran yang Belum Pernah Dipanggil KPK
Ekspresi Emoh Gibran Lihat Kaos Kaesang, Erina Gudono Senyum Tipis: Karepmu Sang
Dorothea Eliana Indah Wanita yang Setia pada Si Gembel Kolektif Absolut Adian Napitupulu
Pada penggeledahan di dua lokasi itu, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti.
"Diperoleh beberapa dokumen pemotongan insentif pajak, dan bukti elektronik," ujarnya.
Dalam perkara ini, Muhdlor diduga terlibat. Hal tersebut merujuk pada pernyataan KPK yang menyebut, pemotongan dana insentif diduga dilakukan demi memenuhi kebutuhan Muhdlor dan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Kasus dugaan korupsi tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (25/1/2024).
Sebanyak 11 orang diamankan, dan KPK baru menetapkan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, Siska Wati sebagai tersangka.
Siska sebagai Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, sekaligus bendahara, disebut secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif para ASN BPPD Sidoarjo.
Besaran potongan, berkisar 10 persen hingga 30 persen dari insentif yang diterima masing-masing ASN.
Insentif itu diberikan karena perolehan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo mencapai Rp 1,3 triliun.
Berdasarkan perhitungan KPK, dana yang berhasil dikumpulkan Siska mencapai Rp Rp2,7 miliar. Sementara saat OTT dilaksanakan, penyidik menemukan uang tunai Rp 69,9 juta.