Suara.com - Pengamat politik Ikrar Nusa Bhakti menyinggung soal moral politik Presiden Jokowi. Setelah melihat berbagai peristiwa politik yang terjadi di Indonesia. Menjelang Pilpres 2024.
"Jokowi ini adalah seorang pembunuh yang tidak berperasaan. Maksud saya bukan pembunuh dalam artian kriminal. Tapi pembunuh politik yang tidak berperasaan," kata Ikrar dalam podcast Abraham Samad Speak Up.
Ikrar memberi contoh konsultan politik Presiden Jokowi yang mengkampanyekan buruk salah satu partai politik.
Baca Juga:
Baca Juga: Mahfud MD Mundur dari Menkopolhukam Rabu Siang Ini
Dorothea Eliana Indah Wanita yang Setia pada Si Gembel Kolektif Absolut Adian Napitupulu
Pengasuh Pondok Pesantren Tertua di Jatim Beri Kode 2 Jari, Sosok Ini Disebut Jadi Kunci
Gibran Motoran di Bandung, Marshel Widianto: Mas Motornya Ngalangin yang Lain
Bahkan menyebut salah satu ketua umum partai seperti "Mak Lampir". Kemudian calon presidennya juga dulu bangun jalan sekarang banyak lubang.
"Black Campaign," katanya.
Baca Juga: Mensos Risma Curhat Kabinet Jokowi Tak Nyaman, Menteri Bahlil: Kata Siapa? Nyaman-nyaman Saja Tuh
"Kalau dia memang punya moral, seperti yang Anda (Abraham Samad) sebutkan. Hal semacam itu tidak akan dia lakukan kepada pimpinan partai politik atau teman seperjuangan. Itu benar-benar Di-black campaign sedemikian rupa. Agar rakyat berbalik mendukung paslon yang dia dukung," ungkap Ikrar.
Ikrar Nusa juga menyinggung moral politik dari Presiden Jokowi. Berusaha membangun dinasti politik. Sampai melupakan partai dan teman perjuangan yang dulu mendukung Jokowi sejak menjadi Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga menjadi presiden.
"Bahkan berusaha mendiskreditkan partai dan kawan seperjuangan. Agar calon nomor 3 lenyap dari pembicaraan masyarakat," kata Ikrar Nusa.
Soal Presiden Boleh Kampanye
Pernyataan Presiden Jokowi bahwa presiden boleh kampanye dan memihak. Mengutip UU pemilihan umum.
"Tapi menurut ahli hukum tata negara, itu untuk presiden yang ingin kembali menjadi calon (petahana),"
Ternyata menurut UU Pemilu, kata Ikrar, presiden tidak boleh memihak. Karena jika memihak, artinya memihak kepada salah satu calon.
"Bertentangan dengan Undang Undang," kata Ikrar.