Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan lembaga anti korupsi akan mempelajari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyebut penetapan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edwar Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka korupsi tidak sah.
"La iya..lah. Pertimbangan hakim masuk akal atau masuk angin? Ini yang harus dicermati," kata Alex saat dihubungi wartawan, Rabu (31/1/2024).
Dia mengatakan bila dalam putusan itu dikatakan KPK kekurangan alat bukti, mereka akan melengkapinya segera.
"Kalau menurut hakim bukti tidak cukup, ya kita lengkapi, cukupi buktinya dan tetapkan tersangka lagi," tegasnya.
Sementara, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut putusan pengadilan tersebut hanya menyentuh syarat formil bukan pada pokok perkaranya.
"Objek sidang praperadilan ini hanya menyangkut sisi syarat formil, sehingga tentu tidak menyangkut substansi atau materi pokok perkaranya," kata Ali.
Ia juga mengemukakan, KPK sebagai aparat penegak hukum tidak akan sembarangan menjadikan seseorang sebagai tersangka.
"Dalam penetapan seseorang menjadi tersangka, KPK tentunya telah berdasarkan setidaknya dua alat bukti dan ini telah kami patuhi," tegas Ali.
Putusan Pengadilan
Baca Juga: Respons KPK Usai Dikalahkan Eddy Hiariej Di Sidang Praperadilan
Dalam putusan Hakim tunggal Estiono mengabulkan praperadilan yang diajukan Eddy. Hakim menyebut, penetapannya sebagai tersangka tidak sah.