Rektor UI Hukum Melki Sedek Karena Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual

Rabu, 31 Januari 2024 | 12:41 WIB
Rektor UI Hukum Melki Sedek Karena Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual
Melki Sedek Ketua BEM UI (IG/melkisedekhuang)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rektor Universitas Indonesia (UI) menyatakan Ketua BEM UI nonaktif, Melki Sedek terbukti melakukan kekerasan seksual. Karena itu, Melki dijatuhi hukuman berupa skorsing selama satu semester.

"Menetapkan sanksi administratif kepada Saudara Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000, berupa skorsing akademik selama satu semester, dalam masa skorsing tersebut," demikian pernyataan yang dikutip Suara.com, Rabu (31/1/2024).

Baca Juga:

Ekspresi Emoh Gibran Lihat Kaos Kaesang, Erina Gudono Senyum Tipis: Karepmu Sang

Dorothea Eliana Indah Wanita yang Setia pada Si Gembel Kolektif Absolut Adian Napitupulu

Dianggap Receh Mahfud MD, Bos PT. Sritex Akui Greenflation Sangat Penting: Terima Kasih Mas Gibran

Pernyataan tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 49/SK/R/UI/2024 tentang Penetapan Sanksi Administratif Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Atas Nama Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000 Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Dalam keputusan tersebut, Melki dinyatakan terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta keterangan pihak terkait yang telah dihimpun oleh Satgas PPKS UI.

Selama menjalani skorsing, Melki harus menaati sejumlah peraturan yakni:

Baca Juga: YLBHI Tak Pungkiri Ada Kemungkinan Motif Politik Pada Kasus Ketua BEM UI

a. (dilarang) menghubungi, melakukan pendekatan, berada dalam lokasi berdekatan, dan/atau mendatangi korban;
b. dilarang aktif secara formd maupun informal dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan pada tingkat program studi, fakultas, dan universitas; serta
c. dilarang berada di lingkungan kampus Universitas Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI