Suara.com - Rektor Universitas Indonesia (UI) menyatakan Ketua BEM UI nonaktif, Melki Sedek terbukti melakukan kekerasan seksual. Karena itu, Melki dijatuhi hukuman berupa skorsing selama satu semester.
"Menetapkan sanksi administratif kepada Saudara Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000, berupa skorsing akademik selama satu semester, dalam masa skorsing tersebut," demikian pernyataan yang dikutip Suara.com, Rabu (31/1/2024).
Baca Juga:
Ekspresi Emoh Gibran Lihat Kaos Kaesang, Erina Gudono Senyum Tipis: Karepmu Sang
Baca Juga: YLBHI Tak Pungkiri Ada Kemungkinan Motif Politik Pada Kasus Ketua BEM UI
Dorothea Eliana Indah Wanita yang Setia pada Si Gembel Kolektif Absolut Adian Napitupulu
Dianggap Receh Mahfud MD, Bos PT. Sritex Akui Greenflation Sangat Penting: Terima Kasih Mas Gibran
Pernyataan tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 49/SK/R/UI/2024 tentang Penetapan Sanksi Administratif Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Atas Nama Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000 Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Dalam keputusan tersebut, Melki dinyatakan terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta keterangan pihak terkait yang telah dihimpun oleh Satgas PPKS UI.
Selama menjalani skorsing, Melki harus menaati sejumlah peraturan yakni:
Baca Juga: Ketua BEM UI Tersandung Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, YLBHI: Lindungi Korban!
a. (dilarang) menghubungi, melakukan pendekatan, berada dalam lokasi berdekatan, dan/atau mendatangi korban;
b. dilarang aktif secara formd maupun informal dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan pada tingkat program studi, fakultas, dan universitas; serta
c. dilarang berada di lingkungan kampus Universitas Indonesia.
Selain itu, selama masa skorsing Melki wajib mengikuti konseling psikologis, sehingga yang bersangkutan diperkenankan hadir/berada di lingkungan kampus Universitas Indonesia hanya pada saat harus menghadiri sesi-sesi konseling/edukasi tentang kekerasan seksual yang dilaksanakan
secara khusus dengan tatap muka langsung di kampus Universitas Indonesia.
"Laporan hasil konseling yang telah dilakukan pelaku menjadi dasar bagi Rektor Universitas Indonesia untuk menerbitkan surat keterangan bahwa pelaku telah melaksanakan sanksi yang dikenakan," ungkapnya.
Melki juga wajib menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan telah melakukan kekerasan seksual, menerima sanksi yang diberikan dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut pada siapa pun, kapan pun dan di mana pun.
Keputusan tersebut ditetapkan Rektor UI, Prof Ari Kuncoro di Jakarta, Senin (29/1/2024). Segala peraturan yang berada di dalam keputusan rektor UI berlaku sejak tanggal penetapan.