Suara.com - Penantian panjang Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB Semmi) akhirnya berbuah manis. Hal ini usai selebgram Hana Hanifah diperiksa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, terkait promosi judi online di sosial media.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum PB Semmi, Gurun Arisastra mengatakan, pihaknya menyambut positif atas perikasaan tersebut.
Gurun mengaku, sudah hampir dua tahun laporannya mangkrak seperti tidak ada kejelasan usai pelaporannya 6 Juni 2022 silam, dengan nomor register LP/1304/VI/2022/RJS.
"Iya dapat informasi terlapor promosi judi online Hana Hanifah sudah diperiksa hari ini,” kata Gurun, dalam keterangannya, Selasa (30/1/2024) malam.
Baca Juga: Kominfo Bongkar Modus Baru Promosi Judi Online: Mereka Makin Pintar
Gurun berharap, penyidik segera menetapkan Hana sebagai tersangka atas perkaranya.
"Saya berharap Hana Hanifah segera dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan ditahan atas kasus promosi judi online,” ucap Gurun.
Gurun mengaku, pihaknya bakal terus mengawal perkara ini. Menurutnya, apa yang dilakukan Hana Hanifah sangatlah berbahaya bagi generasi bangsa, karena secara tidak langsung mengajak generasi muda untuk bermain judi online.
Gurun yakin jika Institusi Polri tidak akan tebang pilih atau tajam kebawah namun tumpul keatas dalam menangani perkara, khususnya kasus perjudian.
"Saya khawatir masyarakat akan menilai soal penegakan hukum dalam kasus judi online hanya kepada masyarakat lemah,” katanya.
Baca Juga: Lolly Putri Nikita Mirzani Dukung Palestina Sambil Promosikan Judi Online
“Seperti kita lihat banyak selebgram yang justru tidak dikenal luas masyarakat malah menjadi tersangka dan ditahan, namun selebram papan atas berkeliaran bebas. Ini menyedihkan,” tambah Gurun.