Selain eks Gubernur Sumsel dan Komisaris BSB, Yudhistira mengatakan pihaknya juga turut melaporkan 2 orang notaris yang mengurus Akta Risalah RUPSLB.
Dalam laporan itu, mereka diduga melanggar Pasal 49 ayat 1, Pasal 50, Pasal 50A UU Nomor 10 1998 tentang Perbankan Jo Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, hingga sejauh ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait perkara tersebut.
"Masih dalam proses penyelidikan, sesuai mekanisme peraturan yang berlaku, secara prosedural," kata Trunoyudo, saat dikonfirmasi Senin.
Ia berjanji, jika ada perkembangan terkait kasus ini akan segera disampaikan kembali.
"Nanti pada perkembangan proses penyelidikan berikutnya akan kami sampaikan kembali," katanya.