Namun, Aiman dan kuasa hukumnya tidak menerima salinan berita acara yang menyatakan bahwa ponsel, Instagram, dan email Aiman disita.
"Ini semua merupakan pelanggaran dari hukum acara, dan kita akan mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk membela kepentingan hukum saudara Aiman. Tapi bukan hanya atas nama Aiman, tapi warga negara yang menyatakan pendapat, sikap kritis, ekspresi, opininya supaya tidak diperlakukan seperti ini," tutur Todung.
Untuk itu, TPN akan mengadukan penyelidik Polda Metro Jaya ke Propam Polri, Ombudsman, dan Komnas HAM. TPN juga diketahui sudah membuat aduan ke Kompolnas.
Langkah hukum lainnya yang juga akan dilakukan ialah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami sudah sepakat akan mengadukan hal ini ke propam, kompolnas, ombudsman, Komnas HAM, dan dalam waktu dekat kami akan daftarkan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jaksel," tandas Todung.