Suara.com - Deputi Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyebut penyelidik kepolisian memperlakukan Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono seperti teroris.
Todung menilai Aiman diperlakukan seperti itu dalam kasus pemeriksaan terkait pernyataan aparat tak netral dalam Pemilu 2024.
Menurut dia, penyelidik dari kepolisian memang berupaya untuk mendapatkan berbagai bukti dalam kasus Aiman. Namun, menurutnya, Aiman tak layak diberlakukan kurang mengenakan seperti itu.
Sebab, pihak kepolisian menyita ponsel, membekukan akun Instagram, hingga email pribadi milik Aiman.
Baca Juga: Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis: Zaman Jokowi Pemberantasan Korupsi Dibunuh!
Dengan begitu, Todung menegaskan, polisi sudah melewati batas kewajaran dalam melakukan penyitaan tersebut.
"Kita keberatan, mendapatkan bukti-bukti dengan cara yang tidak proper seperti ini. Karena ini sekali lagi saya katakan bukan sebagai tersangka," kata Todung di Media Center TPN, Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2024).
"Saudara Aiman ini wartawan ketika membuat pers konferensi di sini, saya juga hadir, saudara Aiman ini bukan teroris. Bukan penjahat narkotika dan penjahat perang," Todung menambahkan.
Menurutnya Aiman juga punya hak yang keiinian telah disita polisi, salah satunya HP.
"Dia tidak bisa diperlakukan dengan cara yang semena-mena seperti itu. Saya mungkin akan agak menerima, kalau dia teroris. Kalau dia penjahat narkotika, koruptor, boleh silakan lakukan seperti itu," lanjut dia.
Baca Juga: Sudah Cium Potensi Kecurangan, PDIP Siapkan 1,6 Juta Saksi di TPS
Selain itu, Todung juga menyoroti pihak kepolisian yang dianggap melakukan penyelidikan tak sesuai prosedur. Sebab dalam proses penyelidikan, ada surat berita acara yang ditandatangani.
Namun, Aiman dan kuasa hukumnya tidak menerima salinan berita acara yang menyatakan bahwa ponsel, Instagram, dan email Aiman disita.
"Ini semua merupakan pelanggaran dari hukum acara, dan kita akan mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk membela kepentingan hukum saudara Aiman. Tapi bukan hanya atas nama Aiman, tapi warga negara yang menyatakan pendapat, sikap kritis, ekspresi, opininya supaya tidak diperlakukan seperti ini," tutur Todung.
Untuk itu, TPN akan mengadukan penyelidik Polda Metro Jaya ke Propam Polri, Ombudsman, dan Komnas HAM. TPN juga diketahui sudah membuat aduan ke Kompolnas.
Langkah hukum lainnya yang juga akan dilakukan ialah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami sudah sepakat akan mengadukan hal ini ke propam, kompolnas, ombudsman, Komnas HAM, dan dalam waktu dekat kami akan daftarkan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jaksel," tandas Todung.