Hakim Sebut Penetapan Tersangka Tidak Sah, Reaksi KPK usai Keok dengan Eddy Hiariej di Sidang Praperadilan

Selasa, 30 Januari 2024 | 19:05 WIB
Hakim Sebut Penetapan Tersangka Tidak Sah, Reaksi KPK usai Keok dengan Eddy Hiariej di Sidang Praperadilan
Hakim Sebut Penetapan Tersangka Tidak Sah, Reaksi KPK usai Keok dengan Eddy Hiariej di Sidang Praperadilan. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setelahnya, pada 3 Januari 2024 mereka kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Eddy dan dua anak buahnya, Yosi Andika Mulyadi, serta Yogi Arie Rukmana dijadikan KPK tersangka, karena diduga diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp8 miliar dari Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Pemberian uang itu untuk menyelesaikan tiga perkara Helmut di Kementerian Hukum dan HAM, serta Bareskrim Polri.

KPK baru menahan Helmut di Rutan KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 7 sampai dengan 26 Desember 2023.

Sedangkan Eddy dan dua anak buahnya belum ditahan. KPK memastikan segera memanggil ketiganya untuk dilakukan penahanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI