Hakim Sebut Penetapan Tersangka Tidak Sah, Reaksi KPK usai Keok dengan Eddy Hiariej di Sidang Praperadilan

Selasa, 30 Januari 2024 | 19:05 WIB
Hakim Sebut Penetapan Tersangka Tidak Sah, Reaksi KPK usai Keok dengan Eddy Hiariej di Sidang Praperadilan
Hakim Sebut Penetapan Tersangka Tidak Sah, Reaksi KPK usai Keok dengan Eddy Hiariej di Sidang Praperadilan. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan mempelajari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edwar Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej yang kini berstatus tersangka. Berdasar putusan hakim, penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej dianggap tidak sah.

"Kami akan pelajari dahulu putusan hakim praperadilannya," kata Ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango lewat keterangannya, Selasa (30/1/2024).

Hal yang sama juga disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Menurutnya, putusan hakim yang mengabulkan gugatan Eddy Hiariej itu akan dikaji oleh internal KPK.

"Biro hukum akan mengkaji pertimbangan hakim dan melaporkan ke pimpinan," kata Alex.

Gugatan Dikabulkan Hakim

Diketahui, gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej dikabulkan oleh PN Jaksel.

Dalam putusannya, Hakim Tunggal Estiono menyebut, penetapan Eddy Hiarieje sebagai tersangka tidak sah.

Eddy Hiariej (Ig/eddyhiariej)
Eddy Hiariej (Ig/eddyhiariej)

"Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (KPK) terhadap pemohon tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menghukum termohon (KPK) membayar biaya perkara," ujar hakim tunggal Estiono dalam putusannya, Selasa.

2 Kali Ajukan Praperadilan

Baca Juga: KPK Kalah, PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej: Penetapan Tersangka Tidak Sah

Diketahui, Eddy Hiariej mengajukan sudah dua kali mengajukan praperadilan ke PN Jaksel setelah dirinya ditetapkan sebahgai tersangka oleh KPK. Praperadilan pertama dicabutnya saat sidang berjalan pada 20 Desember 2023.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI