Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan mempelajari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edwar Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej yang kini berstatus tersangka. Berdasar putusan hakim, penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej dianggap tidak sah.
"Kami akan pelajari dahulu putusan hakim praperadilannya," kata Ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango lewat keterangannya, Selasa (30/1/2024).
Hal yang sama juga disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Menurutnya, putusan hakim yang mengabulkan gugatan Eddy Hiariej itu akan dikaji oleh internal KPK.
"Biro hukum akan mengkaji pertimbangan hakim dan melaporkan ke pimpinan," kata Alex.
Gugatan Dikabulkan Hakim
Diketahui, gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej dikabulkan oleh PN Jaksel.
Dalam putusannya, Hakim Tunggal Estiono menyebut, penetapan Eddy Hiarieje sebagai tersangka tidak sah.
"Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (KPK) terhadap pemohon tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menghukum termohon (KPK) membayar biaya perkara," ujar hakim tunggal Estiono dalam putusannya, Selasa.
2 Kali Ajukan Praperadilan
Baca Juga: Profil Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor yang Diisukan 'Kabur' dari OTT KPK
Diketahui, Eddy Hiariej mengajukan sudah dua kali mengajukan praperadilan ke PN Jaksel setelah dirinya ditetapkan sebahgai tersangka oleh KPK. Praperadilan pertama dicabutnya saat sidang berjalan pada 20 Desember 2023.
Setelahnya, pada 3 Januari 2024 mereka kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Eddy dan dua anak buahnya, Yosi Andika Mulyadi, serta Yogi Arie Rukmana dijadikan KPK tersangka, karena diduga diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp8 miliar dari Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
Pemberian uang itu untuk menyelesaikan tiga perkara Helmut di Kementerian Hukum dan HAM, serta Bareskrim Polri.
KPK baru menahan Helmut di Rutan KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 7 sampai dengan 26 Desember 2023.
Sedangkan Eddy dan dua anak buahnya belum ditahan. KPK memastikan segera memanggil ketiganya untuk dilakukan penahanan.