Suara.com - Transparency International Indonesia (TII) merilis hasil corupption perception index (CPI) atau indeks persepsi korupsi (IPK) periode 2023 secara global. Hasilnya indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia berada di skor 34/100 dan menempati posisi ke 115 dari 180 negara.
Deputi Sekretaris Jenderal TII Wawan Suyatmiko menyebut, skor yang diperoleh tersebut menunjukkan IPK Indonesia mengalami stagnan.
"CPI Indonesia tahun 2023 berada di skor 34/100 dan berada di peringkat 115 dari 180 negara yang disurvei. Skor ini 34/100 sama dengan skor CPI pada 2022," kata Wawan di Hotel JW Mariot, Jakarta, Selasa (30/1/2024).
Skor IPK tersebut dinilai Wawan, menunjukkan respons terhadap praktik korupsi masih cenderung berjalan lambat. Disebutnya juga akan terus memburuk, karena minimnya dukungan nyata dari para pemangku kepentingan.
Baca Juga: Di Depan Jokowi, Ketua KPK Sebut Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Stagnan Dalam Satu Dekade Ini
"Kecenderungan abai pada pemberantasan korupsi ini semakin nyata dan terkonfirmasi sejak pelemahan KPK, perubahan UU MK dan munculnya berbagai regulasi yang tidak memperhatikan nilai-nilai integritas, serta tutup mata terhadap berbagai praktik konflik kepentingan," kata Wawan.
TTI mendesak agar pemerintah dan seluruh elemennya menjamin kualitas demokrasi berjalan sesuai harapan warga negara, yang berorientasi pada pemberantasan korupsi yang berdampak pada kesejahteraan dan keadilan sosial.
TTI pun memberikan empat rekomendasinya kepada pemerintah demi memperbaiki situasi pemberantasan korupsi:
1. Sektor Politik dan Pemilu.
Presiden dan Pemerintah, DPR dan Partai Politik, Lembaga Penyelenggara dan Pengawasan Pemilu, serta Lembaga Penegakan Hukum harus terus menjamin berjalannya Pemilu secara jujur, adil dan berintegritas.
Baca Juga: Indeks Persepsi Korupsi RI Anjlok, Kapolri hingga Sri Mulyani Janji Beresin
2. Sektor Peradilan dan Penegakan Hukum
Badan peradilan yang independen mutlak diperlukan. Sistem peradilan dan penegakan hukum yang bebas dari campur tangan cabang kekuasaan lain, sumber daya dan transparansi yang diperlukan untuk secara efektif menghukum semua pelanggaran korupsi dan memberikan pengawasan dan keseimbangan kekuasaan.
3. Sektor Ekonomi dan Bisnis
Perbaikan Iklim usaha dan berbisnis harus berorientasi pada pencapaian kesejahteraan warga. Pemberantasan korupsi di sektor bisnis bukan sekadar lips service yang hanya mendatangkan Investasi yang tidak berpihak pada keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial.
4. Kebebasan dan Hak Sipil
Pemerintah dan Penegak Hukum harus menjamin aspirasi masyarakat, jurnalis, akademisi dan tidak melakukan kriminalisasi terhadap warga negara yang menyampaikan perbedaan pandangan yang berseberangan dengan pemerintah.