Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani peraturan pemerintah yang mengatur kenaikan gaji pokok anggota TNI. Dasar hukum mengenai naiknya gaji pokok anggota TNI tersebut mulai berlaku per 1 Januari 2024.
Kenaikan gaji anggota TNI tersebut tertuang dalam PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI.
Baca Juga:
Biodata dan Pendidikan Cucu Luhut yang Soroti Omongan Tom Lembong Jelekin Pemerintah
Baca Juga: Kembaran dengan Selvi Ananda, Adik Syahrini juga Punya Gantungan Tas Seharga Sepeda Motor
Pengasuh Pondok Pesantren Tertua dan Terbesar di Indonesia Dukung Anies-Cak Imin
Bus Kampanye AMIN Mendadak Dibatalkan, Mardani Ali Sera: Massa Siap Longmarch ke JIS
Pertimbangan Jokowi menaikan gaji pokok ialah untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan anggota TNI serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Dalam dokumen PP yang dilihat Suara.com melalui situs JDIH Kementerian Sekretariat Negara pada Selasa (30/1/2024), PP tersebut ditetapkan oleh Jokowi di Jakarta pada 26 Januari 2024.
Namun, ketentuan naiknya gaji pokok sudah terlebih dahulu berlaku sejak awal Januari.
Baca Juga: Biodata dan Profil Mensos Risma: Miris, Tak Diajak Jokowi Bagi-bagi Bansos
"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024," demikian bunyi Ayat 2 Pasal 1.
Adapun daftar gaji anggota TNI teranyar turut dicantumkan dalam PP tersebut.
Berikut daftar gaji pokok anggota TNI:
- Golongan I
Tamtama TNI
Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500 hingga Rp 2.827.000 (Sebelumnya Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500).
Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000 hingga Rp 2.741.300
Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800 hingga Rp 2.915.400
Kopral Satu: Rp 2.007.700 hingga Rp 3.100.700
Kopral Dua: Rp 1.946.800 hingga Rp 3.006.600
Kopral Kepala: Rp 2.070.500 hingga Rp 3.197.700
- Golongan II
Bintara TNI
Sersan Dua: Rp 2.272.100 hingga Rp 3.733.700
Sersan Satu: Rp 2.343.100 hingga Rp 3.850.500
Sersan Kepala: Rp 2.116.400 hingga Rp3.971.000
Sersan Mayor: Rp 2.492.000 hingga Rp 4.095.200
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000 hingga Rp 4.223.300
Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300 hingga Rp 4.355.400
- Golongan III
Perwira Pertama TNI
Letnan Dua: Rp 2.954.200 hingga Rp 4.779.300
Letnan Satu: Rp 3.046.600 hingga Rp 5.006.500
Kapten: Rp 3.141.900 hingga Rp 5.163.100
- Golongan IV
Perwira Menengah TNI
Mayor: Rp 3.240.200 hingga Rp 5.324.600
Letnan Kolonel: Rp 3.341.500 hingga Rp 5.491.200
Kolonel: Rp 3.446.000 hingga Rp 5.663.000
- Golongan V
Perwira Tinggi TNI
Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 hingga Rp 5.840.100
Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000 hingga Rp 6.022.800
Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.800 hingga Rp 6.211.200
Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400 hingga Rp 6.405.500 (sebelumnya Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800).