Catatan ICW: Sembilan Tahun Rezim Jokowi Tak Berkontribusi pada Upaya Pemberantasan Korupsi

Selasa, 30 Januari 2024 | 13:07 WIB
Catatan ICW: Sembilan Tahun Rezim Jokowi Tak Berkontribusi pada Upaya Pemberantasan Korupsi
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai selama sembilan tahun atau hampir dua periode Joko Widodo atau Jokowi menjadi presiden tidak memberikan kontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi.

Pernyataan itu disampaikan ICW, karena Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk memiskinkan koruptor yang tak kunjung disahkan.

"Stagnasi pembahasan RUU ini sejatinya juga semakin menegaskan bahwa sembilan tahun Rezim Pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak berkontribusi apapun terhadap penguatan agenda pemberantasan korupsi," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangannya yang dikutip Suara.com, Selasa (30/1/2024).

Kurnia memaparkan, RUU Perampasan Aset sudah berusia 12 tahun. Diusulkan pertama kali pada 2012, dan baru masuk prolegnas prioritas tahun 2023.

Baca Juga: Presiden Jokowi Desak RUU Perampasan Aset, Apa Itu?

"Yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengiriman surat presiden (surpres) pada tanggal 4 Mei 2023, tak lantas menambah akselerasi pembahasan RUU ini. Betapa tidak, setelah melewati setidaknya 16 kali rapat paripurna, surpres tersebut tidak kunjung dibacakan oleh pimpinan DPR," jelasnya.

Diakui ICW, meski 'bola panasnya' berada di DPR, namun tak serta merta pemerintah dapat lepas tangan, dan dinilai setengah hati mendorong pengesahannya.

"Tanggung jawab pemerintah sebaiknya tidak hanya berhenti hanya pada ranah administrasi, mengirimkan surat. Lebih dari itu, sebagai rancangan regulasi yang merupakan inisiatifnya, pemerintah seharusnya mampu mendorong lebih keras agar DPR dapat membahas RUU Perampasan Aset ini," tegasnya.

Sikap pemerintah tersebut, dibandingkan Kurnia dengan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Kesehatan, dan Undang-Undang Minerba.

"Di mana kita tahu, di balik problematika dari substansi sejumlah RUU tersebut, akan tetapi mampu meyakinkan agar pembahasannya dilakukan secara cepat, tanpa harus menunggu bertahun-tahun lamanya," terangnya.

Padahal menurut Kurnia, Indonesia memerlukan optimalisasi upaya pemulihan aset tindak pidana yang bermotif ekonomi. Disebutnya dalam konteks tindak pidana korupsi, usaha mengembalikan uang negara terganjal oleh karakteristik dari tindak pidana korupsi yang pembuktiannya sangat detail dan memakan waktu yang cukup lama.

Baca Juga: Desak DPR, Jokowi di Hari Antikorupsi: RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan!

"Sementara kita tahu, upaya koruptor untuk menyembunyikan hasil kejahatannya bahkan sudah dilakukan sejak ia melakukan perbuatan lancung tersebut," ujar Kurnia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI