Diputus Hari Ini, KPK Pede Praperadilan Eddy Hiariej dkk Bakal Ditolak Hakim

Selasa, 30 Januari 2024 | 12:15 WIB
Diputus Hari Ini, KPK Pede Praperadilan Eddy Hiariej dkk Bakal Ditolak Hakim
Diputus Hari Ini, KPK Pede Praperadilan Eddy Hiariej dkk Bakal Ditolak Hakim [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan atas gugatan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edwar Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, dan dua anak buahnya, hari ini.

Terkait hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa percaya diri jika gugatan praperadilan Eddy Hiariej dk akan ditolak oleh hakim. 

"Tentu kami optimis permohonan tersebut akan ditolak hakim. Dalil pemohon ini sama dengan perkara lain yang ditangani KPK dan kemudian juga sudah diputus hakim dengan vonis ditolak," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (30/1/2024).

Bus Kampanye AMIN Mendadak Dibatalkan, Mardani Ali Sera: Massa Siap Longmarch ke JIS

Baca Juga: Kasus Pungli Rutan KPK, Pelaku Intelektual Siap-siap Jadi Tersangka

Tepis Seruan Gus Nadir dan Gus Ipul Menangkan Prabowo-Gibran, Gus Yahya: Bukan Resmi dari PBNU!

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Oleh karenya, KPK menilai tidak Eddy dan kawan-kawan tidak memiliki alasan praperadilannya untuk diterima hakim.

"Yang artinya semua proses yang KPK lakukan telah sesuai hukum acara pidana yang berlaku baik KUHAP maupun Undang-Undang KPK itu sendiri," tegas Ali.

2 Kali Gugat KPK

Diketahui, Eddy Hiariej dan dua anak buahnya telah dua kali mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Yang pertama, gugatan praperadilan mereka cabut saat sidang berjalan pada 20 Desember 2023.

Baca Juga: KPK Bantah Persulit Penerbitan Surat Penangkapan Bupati Sidoarjo karena Isu Capres

Baliho Caleg Adian Napitupulu Viral Gara-Gara Editan Foto Beda Jauh dan Klaim 'Berjuang Untuk Rakyat'

Pengasuh Pondok Pesantren Tertua dan Terbesar di Indonesia Dukung Anies-Cak Imin

Setelahnya, pada 3 Januari 2024, mereka kembali menggugat KPK dengan mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. 

Eddy dan dua anak buahnya, Yosi Andika Mulyadi, serta Yogi Arie Rukmana dijadikan KPK tersangka, karena diduga diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Pemberian uang itu untuk menyelesaikan tiga perkara Helmut di Kementerian Hukum dan HAM, serta Bareskrim Polri.

KPK baru menahan Helmut di Rutan KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 7 sampai dengan 26 Desember 2023.

Sedangkan Eddy dan dua anak buahnya belum ditahan. KPK memastikan segera memanggil ketiganya untuk dilakukan penahanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI