Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengaku telah menyita ponsel milik Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono. Polisi mengklaim telah mendapatkan surat izin dari pengadilan untuk menyita ponsel milik Aiman sebagai barang bukti.
Penyitaan itu terkait kasus yang menjerat Aiman selaku terlapor dalam kasus dugaan kasus hoaks Polri tak netral di Pilpres 2024.
“Pada saat melakukan penyitaan terhadap HP yang dimaksud, yang kemudian kita jadikan barang bukti, penyidik telah mendapatkan surat izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Direktur Reskrimsus, Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (30/1/2024).
Ade Safri mengklaim jika penyidik telah profesional dalam menangani kasus tersebut.

“Dan sudah dilengkapi juga dengan surat perintah penyitaan, saya kira apa yang sudah dilakukan penyidik, sudah dilakukan secara profesional dan akuntabel,” tambahnya.
Ade Safri mengatakan, saat ini status Aiman dalam perkaranya belum ada peningkatan. Aiman masih berstatus saksi dalam terkait tudingan Polri tidak netral dalam Pemilu 2024.
“Saksi,” ucap Ade Safri.
Saat ditanya soal kapan Aiman akan kembali diperiksa, dan tentang gelar perkara, Ade Safri masih belum menjawabnya.
“Nanti kami update,” tandasnya.
Baca Juga: Jadi Penyambutan Siti Atikoh di Jombang, Ini Lirik Lagu 'Jarji Jarbeh' Ciptaan Seniman Yogyakarta
Protes HP Disita Polisi