Kasus Pungli Rutan KPK, Pelaku Intelektual Siap-siap Jadi Tersangka

Selasa, 30 Januari 2024 | 08:45 WIB
Kasus Pungli Rutan KPK, Pelaku Intelektual Siap-siap Jadi Tersangka
Ilustrasi Gedung KPK. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus dugaan pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK masih terus bergulir. Setelah melakukan ekspose dan meningkatkan status ke penyidikan, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut mereka sudah mengantongi calon tersangka.

Para pihak yang akan jadi tersangka merupakan intelectual dader atau pelaku intelektual yang mengendalikan bisnis haram tersebut.

"Dari yang sudah dipaparkan, kami hanya meng-klaster pada intelectual dader, tidak kepada pihak-pihak yang mungkin hanya menerima karena menjadi bagian dari security, atau bertugas pada hari ataupun pada periode tersebut, nah itu kami klaster," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip Suara.com, Senin (30/1/2024).

Ghufron bilang, pihak yang akan dijadikan tersangka tidak sama jumlahnya dengan pegawai KPK yang disidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Di Dewas KPK terdapat 93 pegawai disidangkan terkait pungli.

Baca Juga: Babak Baru Pungli di Rutan KPK, Perkaranya Naik Penyidikan

"Ada beberapa, kami hanya klaster kepada dari pelaku intelectual dader-nya. Kemudian operatornya, sampai kemudian yang melanjutkannya," terangnya.

Meski sudah mengantongi nama-nama tersangkanya, Ghufron belum mengungkap waktu untuk KPK akan mengumumkannya. Disebutnya, mereka akan menunggu hasil persidangan etik di Dewas KPK.

"Nanti kami akan update setelah kesiapan untuk dilakukan penegakan hukumnya di KPK," ujarnya.

Dalam perkara ini, para terduga pelaku menjalankan praktik haramnya dengan memasang tarif ratusan ribu hingga puluhan juta kepada para tahanan korupsi, guna mendapatkan fasilitas tambahan di rutan. Seperti memiliki handphone, dan mengisi daya ulang baterai, serta mendapatkan makanan dari luar.

Disebutkan pula nilai perputaran uangnya mencapai sekitar Rp 6 miliar. Dalam aksinya, pungli dilakukan secara terstruktur. KPK mengatakan ada petugas yang disebut 'lurah' yang mengkoordinasi, dan juga yang bertugas mengepul uang dari tahanan. Guna menghilangkan jejak, mereka diduga menggunakan rekening orang lain.

Baca Juga: Kasus Pungli Rutan KPK, 45 Eks Tahanan Turut Diperiksa

Selain berproses secara pidana di KPK, kasus ini juga ditindaklanjuti Dewan Pengawas KPK secara etik. Setidaknya 93 orang harus menjalani persidangan. Dewan Pengawas KPK menargetkan sidang putusan etik dibacakan pada 15 Februari 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI