Sebelumnya Furqon sempat dipolisikan oleh Jakpro lantaran telah menginisiasi warga untuk masuk ke dalam hunian Rusun Bayam.
Sebelum masuk ke dalam hunian, mereka bersama-sama menempati aula Rusun Bayam pada 13 Maret 2022 silam.
Namun setelah beberapa bulan setelahnya para warga masuk kedalam hunian Rusun Bayam, Furqon berdalih hal itu dilakukan lantaran sebagai kepala keluarga ia tidak tega melihat anak-anak dan para lansia mengalami sakit.
Menurut para penjaga, atau satpam sekitar Kampung Bayam para warga masuk dengan cara mencongkel kunci rumah hunian.
![Warga berunjuk rasa di depan gerbang Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara, Senin (21/11/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/11/21/26540-demo-warga-kampung-susun-bayam-kampung-bayam.jpg)
Namun menutut keterangan Furqon, para warga bisa masuk ke dalam tempat hunian lantaran banyak yang tidak terkunci.
Selain Furqon, Jakpro melaporkan keempat warga lainnya yakni Junaedi Abdullah, Komar, dan Sudir.
Mereka dipolisikan lantaran masuk dan tinggal tanpa izin di KSB. Kelima warga KSB ini dipersangkakan melanggar Pasal 170, Pasal 406, dan Pasal 167 KUHP, tentang melakukan kekerasan terhadap barang, pengrusakan, dan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak.