Suara.com - Ketua Kelompok Petani Kampung Bayam Madani (KPKBM), Muhammad Furqon, mengaku hingga kini dirinya tidak pernah lagi menerima surat pemanggilan dari pihak kepolisian.
Sebelumnya Furqon dipolisikan akibat menerobos masuk pekarangan dan menempati hunian Kampung Susun Bayam tanpa izin dari Jakpro selaku pengelola.
“Pelaporan yang kemarin sudah kita hadiri, dan di-BAP sebagainya. Jadi kami sekarang sudah mulai batasin dan kami akan melawan. Tidak ada lagi surat panggilan (pihak kepolisian) yang kami terima,” katanya, lewat sambungan telepon saat dihubungi Suara.com, Senin (29/1/2024).
Furqon menganggap dirinya dan para warga Kampung Susun Bayam (KSB) memiliki hak menempati hunian yang telah dibangun oleh Jakpro di samping Jakarta International Stadium (JIS).
Baca Juga: Polemik Kampung Susun Bayam, Gerindra Sarankan Eks Gubernur DKI Ini Dilibatkan
Mereka menganggap warga KSB telah ditata oleh Gubernur DKI sebelumnya, Anies Baswedan.
“Kami warga yang sudah ditata Gubernur sebelumya, artinya sudah diputuskan penetapannya oleh Gubernur. Itu hak kami,” katanya.
Ia juga sangat menyayangkan hingga saat ini pihak PJ Gubernur Heru Budi dan Jakpro tidak mau melalukan audiensi kepada warga KSB.
“Artinya penataan kampung kumuh ini dan petani kumuh ini sudah ditata oleh Gubernur sebelumnya. Ini kan hak kami kenapa gak diberikan? Ada apa?,” ucap Furqon.
“Kalau cerita tentang PJ Gubernur atau Jakpro harusnya jangan ngomong sebelah pihak, dialog dengan warga sehingga keutuhannya paham,” tambahnya.
Baca Juga: Sahroni Kecewa Heru Budi Mau Bangun Rusun Baru untuk Warga Eks Kampung Bayam
Dipolisikan Jakpro
Sebelumnya Furqon sempat dipolisikan oleh Jakpro lantaran telah menginisiasi warga untuk masuk ke dalam hunian Rusun Bayam.
Sebelum masuk ke dalam hunian, mereka bersama-sama menempati aula Rusun Bayam pada 13 Maret 2022 silam.
Namun setelah beberapa bulan setelahnya para warga masuk kedalam hunian Rusun Bayam, Furqon berdalih hal itu dilakukan lantaran sebagai kepala keluarga ia tidak tega melihat anak-anak dan para lansia mengalami sakit.
Menurut para penjaga, atau satpam sekitar Kampung Bayam para warga masuk dengan cara mencongkel kunci rumah hunian.
Namun menutut keterangan Furqon, para warga bisa masuk ke dalam tempat hunian lantaran banyak yang tidak terkunci.
Selain Furqon, Jakpro melaporkan keempat warga lainnya yakni Junaedi Abdullah, Komar, dan Sudir.
Mereka dipolisikan lantaran masuk dan tinggal tanpa izin di KSB. Kelima warga KSB ini dipersangkakan melanggar Pasal 170, Pasal 406, dan Pasal 167 KUHP, tentang melakukan kekerasan terhadap barang, pengrusakan, dan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak.