Suara.com - Seorang pemuda berinisial MM alias Fahri (26), diciduk Polsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat, lantaran melakukan aksi penipuan dengan modus check in hotel.
Kapolsek Metro Taman Sari, Kompol Adhi Wananda, mengatakan dalam aksinya, Fahri selalu mengincar para wanita malam. Terbaru, wanita malam yang ditipunya yakni berinisial ATP (29).
Adhi mengatakan Fahri berhasil mengajak korban ke sebuah hotel di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.
Awalnya pelaku berdalih ingin memesan makanan melalui aplikasi GoFood. Dia kemudian meminjam HP dan meminta pin ATM milik korban.
Baca Juga: Ingin Bepergian Awal Tahun Baru, Hati-Hati dengan Modus Penipuan Sewa Mobil
"Setelah korban lengah, pelaku melarikan diri, membawa kabur barang berharga korban," kata Adhi, saat dikonfirmasi, Senin (29/1/2024).
Korban yang sudah sadar, langsung mencoba memblokir rekeningnya. Namun uang di rekening sudah dikuras oleh Fahri.
Total, ATP mengalami kerugian mencapai Rp40 juta dan langsung melaporkan peristiwa ini ke Polsek Metro Taman Sari.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, Kompol Suparmin, menjelaskan Fahri ditangkap di daerah Bekasi, Jawa Barat.
Ia ditangkap usai menjual barang curian milik korban melalui marketplace Facebook.
Baca Juga: Namanya Dicatut Lagi Buat Penipuan Giveaway, Baim Wong: Rutinitas Tiap Tahun
Suparmin menyebut Fahri telah puluhan kali melakukan aksi tersebut.
“Beraksi di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Yogyakarta,” kata Suparmin.
Fahri dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.