Suara.com - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan pernyataan sikap mengenai wacana yang beredar dalam beberapa waktu belakangan ini mengenai presiden boleh berkampanye dan berpihak. Persoalan tersebut kemudian menjadi bola panas yang menggelinding liar hingga menjadi polemik di dalam masyarakat.
Pernyataan Presiden Jokowi tersebut kemudian membuat PP Muhammdiyah menyampaikan beberapa desakan. Salah satunya meminta agar Jokowi mencabut semua pernyataannya.
"Mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut semua pernyataannya yang menjurus pada ketidaknetralan institusi kepresidenan, terlebih soal pernyataan bahwa Presiden boleh kampanye dan boleh berpihak," kata Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trsino Raharjo dalam rilis yang didapat Suara.com, Senin (29/1/2024).
Tak hanya itu, ormas Islam ini juga meminta kepada Jokowi untuk memberikan teladan sebagai penyelenggara negara.
Baca Juga: Geger Statement Pernyataan Presiden Boleh Kampanye, Jokowi: Jangan Ditarik ke Mana-mana!
"Meminta kepada Presiden untuk menjadi teladan yang baik dengan selalu taat hukum dan menjunjung tinggi etika dalam penyelenggaraan negara," ujarnya.
Tak hanya itu, Presiden Jokowi juga diminta untuk menghindarkan diri dalam membuat pernyataan yang bisa menjadi pemicu kontroversi.
"Presiden harus menghindarkan diri dari segala bentuk pernyataan dan tindakan yang berpotensi menjadi pemicu fragmentasi sosial, terlebih dalam penyelenggaraan Pemilu yang tensinya semakin meninggi."
Selain kepada presiden, PP Muhammadiyah juga mendesak Bawsalu untuk bekerja lebih maksimal lagi, terutama adanya potensi penyalahgunaan fasilitas negara.
"Meminta kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk meningkatkan sensitifitasnya dalam melakukan pengawasan, terlebih terhadap dugaan digunakannya fasilitas negara (baik langsung maupun tidak langsung) untuk mendukung salah satu kontestan Pemilu."
Baca Juga: Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Prabowo ke Jurnalis: Jangan Taruh Kata-katamu di Mulut Saya!
Tak hanya kepada Presiden Jokowi, Bawaslu, PP Muhammadiyah juga mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencatat setiap perilaku penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu yang terindikasi ada kecurangan untuk dijadikan sebagai referensi memutus perselisihan hasil Pemilu.
"Sikap ini penting dilakukan oleh MK agar putusannya kelak yang bukan sekedar mengkalkulasi suara (karena MK bukan Mahkamah Kalkulator) tetapi lebih jauh dari itu untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu telah berlangsung dengan segala kesuciannya. Tidak dinodai oleh pemburu kekuasaan yang menghalalkan segala cara," tulisnya.