Suara.com - Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur beberapa waktu lalu terkait dugaan korupsi berupa pemotongan dana intensif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).
Pemotongan atau pungutan liar tersebut diduga demi memenuhi kebutuhan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo. Dalam OTT yang digelar KPK pada Kamis (25/1/2024), setidaknya mengamankan 11 orang, dan menetapkan satu orang, yakni Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, Siska Wati.
Lantaran diduga memiliki keterkaitan dengan Ahmad Muhdlor Ali, usai OTT pada Kamis (25/1/2024) hingga Jumat (26/1/2024) KPK langsung bergerak mencarinya.
"Dan pada hari H (OTT), kami sesungguhnya, kami juga langsung secara simultan melakukan proses, berupaya menemukan yang bersangkutan (Muhdlor) dari Kamis sampai Jumat tersebut," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/1/2024).
Baca Juga: OTT KPK di Sidoarjo: Potong Dana Insentif 10-30 Persen Demi Kebutuhan Bupati dan Kepala BPPD
Namun, KPK tak berhasil menemukan Muhdlor. Karena demi kepastian hukum, KPK akhirnya baru menetapkan Siska sebagai tersangka.
KPK memastikan, dugaan keterlibatan Muhdlor tetap diusut penyidik KPK. Bahkan, upaya paksa berpeluang dilakukan penyidik, bila Muhdlor mangkir dua kali dari pemanggilan.
"Kami panggil satu sampai dua kali, panggilan ketiga tentu dengan upaya penjemputan paksa," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Siska sebagai Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, sekaligus bendahara, secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif para ASN BPPD Sidoarjo.
Besaran potongan, berkisar 10 persen sampai dengan 30 persen dari intensif yang diterima ASN. Intensif itu diberikan karena pencapaian perolehan pajak BPPD sebesar Rp 1,3 triliun.
Baca Juga: Bantah Pimpinan KPK Bekingi Bupati Gus Muhdlor, Alex Marwata: Informasi dari Mana Itu?
"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," kata Ghufron.
Berdasarkan perhitungan KPK, dana yang berhasil dikumpulkan Siska mencapai Rp 2,7 miliar. Sementara saat OTT dilaksanakan, penyidik menemukan uang tunai Rp 69,9 juta.