OTT KPK di Sidoarjo: Potong Dana Insentif 10-30 Persen Demi Kebutuhan Bupati dan Kepala BPPD

Senin, 29 Januari 2024 | 19:24 WIB
OTT KPK di Sidoarjo: Potong Dana Insentif 10-30 Persen Demi Kebutuhan Bupati dan Kepala BPPD
OTT KPK di Sidoarjo: Potong Dana Insentif 10-30 Persen Demi Kebutuhan Bupati dan Kepala BPPD. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sejauh ini, hanya Siska yang dijadikan tersangka. KPK memastikan akan menjerat pihak lain yang diduga terlibat.

Atas perbuatannya, Siska dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI