Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi kasus dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli) dari dana insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Dari 11 orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (25/1/2024), KPK baru menetapkan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, Siska Wati sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut kasus ini berkaitan dengan perolehan pajak BPPD Sidoarjo senilai Rp 1,3 triliun. Atas perolehan itu aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di BPPD akan mendapatkan intensif.
"SW (Siska) selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD sekaligus Bendahara secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif dari para ASN tersebut. Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," kata Ghufron saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/1/2024).
Baca Juga: KPK Cuma Tetapkan Satu Tersangka dalam OTT di Sidoarjo, Padahal Ditangkap 11 Orang, Mengapa?
Adanya pemotongan itu disampaikan Siska secara lisan kepada para ASN pada sejumlah kesempatan. Siksa juga melarang hal tersebut dibahas di WhatsApp.
"Besaran potongan yaitu 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima," ujar Ghufron.
Selanjutnya, setiap pegawai menyerahkan uang insentif mereka yang dipotong, secara tunai kepada kepada tiga bendahara bidang pajak daerah dan bagian sekretariat yang telah ditunjuk.
"Khusus pada tahun 2023, SW (Siksa) mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar," terang Ghufron.
Pada saat dilakukan operasi tangkap tangan, terhadap Siska dan 10 orang lainnya, KPK menemukan bukti berupa uang tunai Rp 69,9 juta.
Baca Juga: Kasus Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Periksa 5 Petinggi Perusahaan
"Besaran uang Rp69,9 juta yang diterima SW (Sika) akan dijadikan pintu masuk untuk penelusuran dan pendalaman lebih lanjut," kata Ghufron.
Sejauh ini, hanya Siska yang dijadikan tersangka. KPK memastikan akan menjerat pihak lain yang diduga terlibat.
Atas perbuatannya, Siska dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.