Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan atau OTT di lingkungan pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam OTT pada Kamis (25/1) lalu, setidaknya ada 11 orang yang ditangkap KPK.
"Atas dasar kecukupan alat bukti, ditingkatkan lagi ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, sebagai berikut; SW (Siska Wati) Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD (Badan Pelayanan Pajak Daerah) Kabupaten Sidoarjo," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/1/2024).
Kasus korupsi ini berkaitan dengan dugaan pemotongan dan penerimaan uang atau pungutan liar di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Dalam OTT sebelumya, KPK mengamankan 11 orang. Di antaranya kakak ipar Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Robith Fuadi, dan anak tersangka Siska Wati, Nur Ramadan. Ketika itu, tim penyidik KPK menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp69 juta.
Baca Juga: Kasus Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Periksa 5 Petinggi Perusahaan
Atas perbuatannya, Siska Wati dijerat dengan pasal Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Guna proses penyidikan, KPK menahan Siska untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, terhitung sejak 26 Januari sampai dengan 14 Februari 2024.