Kasus Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Periksa 5 Petinggi Perusahaan

Senin, 29 Januari 2024 | 12:46 WIB
Kasus Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Periksa 5 Petinggi Perusahaan
Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kusuba tersangka KPK. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima petinggi perusahaan yang pada Senin (29/1/2024). Kelimanya dipanggil penyidik KPK sebagai saksi dalam perkara korupsi yang menjerat Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kusuba dan kawan-kawan tersebut.

"Hari ini (29/1) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang diterima Suara.com, Senin siang.

Kelima petinggi perusahaan tersebut di antaranya, Direktur Utama PT ATN, Direktur Utama PT TBP, Direktur Utama PT NHM, Direktur PT HSM dan Direktur PT SMA.

Belum diketahui materi pemeriksaan terhadap kelima petinggi perusahaan tersebut. Namun diduga mereka memiliki informasi penting dalam kasus korupsi yang menjerat Abdul Gani Kasuba

Baca Juga: KPK Tak Umumkan Nama Tersangka OTT di Sidoarjo, Ada Apa? Begini Penjelasannya

Sebagaimana diketahui, Gani dijadikan tersangka dugaan korupsi, berupa penerimaan suap dan gratifikasi seniliai Rp2,2 miliar terkait proyek pembangunan dan jual beli jabatan di lingkungan pemerintah provinsi Maluku Utara. Proyek pembangunan infrastruktur itu memilki pagu anggaran Rp500 miliar.

Gani menjadi tersangka bersama enam orang lainnya, yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Ridwan Arsan (RA), ajudan Gani, Ramadhan Ibrahim (RI), dan dua orang pihak swasta Stevi Thomas (ST) serta Kristian Wuisan (KW).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI