Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana terkait gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap KPK, hari ini. Gugatan yang dilayangkan oleh MAKI itu terkait Harun Masiku yang belum juga ditangkap setelah empat tahun buron.
“Perkara teregistrasi dengan Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SE, sidang pertama Senin tanggal 29 Januari 2024,” kata Djuyamto dikutip dari Antara, Senin (29/1/2024)
Pemohon yang turut menggugat KPK selain MAKI, yakni Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia, serta Lembaga Kerukunan masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan pihaknya telah hadir di PN Jaksel untuk menghadiri sidang pertama gugatan Praperadilan yang dilayangkannya.
![Aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) memasang selebaran bergambar Harun Masiku saat menggelar aksi teaterikal di depan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/01/15/33919-aksi-teaterikal-4-tahun-hilangnya-harun-masiku-kpk.jpg)
“Berdasarkan surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini akan dilangsungkan sidang perdana gugatan Praperadilan yang diajukan MAKI lawan KPK,” kata Boyamin.
MAKI, kata Boyamin, menggugat KPK karena belum tertangkapnya Haru Masiku yang sudah buron selama empat tahun.
“KPK tidak mampu menangkap Harun Masiku dikarenakan tidak adanya kemauan. Tidak mampu karena tidak mau,” ujarnya.
Boyamin menyindir KPK tidak punya kemampuan karena dugaan berbagai terkanan politik padahal semestinya mudah melakukan penangkapan Harun masiku atau menemukan keberadaannya baik masih hidup ataupun sudah meninggal.
![Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta masyarakat tidak memilih caleg dengan rekam jejak koruptor.[ ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/01/05/76151-koordinator-masyarakat-anti-korupsi-indonesia-maki-boyamin-saimanantarafianda-sjofjan-rassat.jpg)
“Atas ketidakmampuannya maka KPK harus digugat untuk mendapatkan perintah dari Hakim melakukan pencarian maksimal,” kata Boyamin.
Baca Juga: Hasil Penilaian Integritas Kemhan Tidak Muncul, KPK: Nggak Kirim Data
Dengan gugatan ini, kota Boyamin, KPK tidak akan berdalih lagi jika telah mendapatkan perintah hakim yang memutuskan praperadilan tersebut.