Cabuli 3 Anak di Matraman Jaktim, Otak Kotor Om Bambang Ternyata Gegara Film Porno

Minggu, 28 Januari 2024 | 16:17 WIB
Cabuli 3 Anak di Matraman Jaktim, Otak Kotor Om Bambang Ternyata Gegara Film Porno
Ilustrasi---Cabuli 3 Anak di Matraman Jaktim, Otak Kotor Om Bambang Ternyata Gegara Film Porno. (Foto: Covesia.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pria lansia berinisial AS (61) alias OM alias Bambang di kawasan Matraman, Jakarta Timur kini terpaksa menghabisi masa hidupnya di penjara gegara diduga berbuat cabul. Bambang dicokok polisi karena diduga mencabuli anak-anak. Tak tanggung-tanggung, aksi pelaku telah menyasar tiga orang anak tetangganya. 

Mengutip Antara, kasus pencabulan anak yang dilakukan AS terjadi di Jalan Pisangan Baru III, RT 09/RW 07,  Pisangan Baru, Matraman, Jakarta Timur.

"Pelaku sudah kita tangkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur. Tersangka kini ditahan di Polres Metro Jaktim," kata Kapolres Metro Jaktim Kombes Pol Nicholas Ary Lilipaly di Jakarta Timur, Minggu (28/1/2024).

Kapolres menjelaskan, pelaku nekat melakukan aksi bejatnya itu karena sering menonton film porno.

Baca Juga: Fakta Baru: Siswa SMP yang Cabuli Anak TK di Ciracas Jaktim Ternyata Doyan Nonton Bokep

 "Video kejadian itu viral dan dari Polres Metro Jakarta Timur langsung melakukan tindakan dan menangkap si pelaku," ujarnya.

Dalam aksinya, pelaku telah mencabuli tiga orang bocah perempuan di bawah umur warga sekitar lokasi.

Para korban juga telah melapor ke Polres Metro Jakarta Timur.

 "Korban tiga orang, berusia 6 tahun, 11 tahun dan 8 tahun. Polisi melihat itu viral terus langsung mengambil langkah dan memberi saran kepada ortu korban untuk membuat laporan," katanya.

Ia mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan tak lama, setelah orangtua korban membuat laporan ke polisi pada Sabtu (27/1).

Baca Juga: Celingak-celinguk Lihat Keadaan, Tahanan Kasus Pencabulan Kabur Usai Sidang Di PN Magetan

Hingga kini, polisi masih mendalami motif pencabulan ini. 

Atas perbuatannya, tersangka AS dikenakan Pasal 76e Jo 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 11 tahun penjara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI