Bela Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa Sebut Aiman Seharusnya Dilindungi Sebagai Jurnalis

Minggu, 28 Januari 2024 | 15:07 WIB
Bela Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa Sebut Aiman Seharusnya Dilindungi Sebagai Jurnalis
Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa. [Suara.com/Fakhri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa menyoroti soal kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks oleh Aiman Witjaksono. Menurut dia, Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud itu seharusnya tetap mendapatkan perlindungan sebagai jurnalis.

Apalagi, kasus ini dinilai berkaitan dengan penyebaran informasi yang masih berkaitan dengan status Aiman sebagai jurnalis. 

"Kita merasa bahwa Mas Aiman dalam kapasitasnya sebagai jurnalis juga sebetulnya, kan juga punya hak dan perlindungan dari kode etik jurnalisme," ujar Andika di kawasan Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Minggu (28/1/2024).

Kendati demikian, Andika menyebut pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan saat ini. Namun, ia berharap semua hak Aiman sebagai warga negara selama proses penyelidikan sampai pengadilan tetap terpenuhi.

"Kita juga punya hak untuk misalnya mendapatkan pembelaan hukum dari penasihat hukum, dan apapun keputusan pertama nanti, misalnya sudah dilimpahkan ke pengadilan pun ya kita tetap punya hak," jelasnya.

Apalagi, penegakan hukum merupakan salah satu fokus bidang yang akan dibenahi oleh pasangan Capres-Cawapres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Karena itu, proses hukum yang berjalan harus dihormati.

"Kita sangat menghargai proses hukum, karena kita pun juga akan menegakkan hukum kalau misalnya Mas Ganjar Pak Mahfud terpilih," tuturnya.

Aiman Diperiksa 12 Jam

Sebelumnya, usai diperiksa selama 12 jam oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono mengkhawatirkan soal penyitaan ponselnya oleh penyidik.

Baca Juga: Profil dan Biodata Aiman Witjaksono, Jubir Ganjar-Mahfud yang Terancam 10 Tahun Penjara

Menurut Aiman Witjaksono, penyitaan itu dapat mengungkapkan identitas narasumber atau informan yang menyebutkan bahwa ada oknum yang tak netral pada Pemilu 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI