12 Jam Diperiksa Polisi, Jubir TPN Ganjar-Mahfud Ungkap Satu Kekhawatiran

Bangun Santoso Suara.Com
Sabtu, 27 Januari 2024 | 22:13 WIB
12 Jam Diperiksa Polisi, Jubir TPN Ganjar-Mahfud Ungkap Satu Kekhawatiran
Aiman Witjaksono saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (26/1/2024). (ANTARA/Ilham Kausar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dia mempertanyakan penyitaan tersebut ponsel (HP) tersebut. "Sebagai saksi HP disita, setahu saya kalau sudah tersangka baru boleh ada penyitaan, makanya saya datang ke sini untuk menanyakan," katanya.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa penyitaan telepon seluler milik Aiman Witjaksono adalah untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan.

"Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambilalih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya, benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan, " katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Ade Safri juga menjelaskan untuk sementara ini status Aiman masih menjadi saksi dalam dugaan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI