Jokowi Pakai Kertas Besar Klarifikasi soal Presiden Boleh Memihak, Anies: Kurang Elok Rasanya

Sabtu, 27 Januari 2024 | 18:46 WIB
Jokowi Pakai Kertas Besar Klarifikasi soal Presiden Boleh Memihak, Anies: Kurang Elok Rasanya
Capres Anies Baswedan berkampanye di Kota Padang, Sumbar pada Kamis (25/1/2024). [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com -
Capres nomor urut 1, Anies Baswedan, merespons klarifikasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memakai sebuah kertas besar mengenai Undang-Undang Pemilu tentang presiden boleh kampanye dan memihak.

Anies menekankan bahwa kepemimpinan nasional harus memiliki sikap sebagai negarawan. Anies ingin marwah pemimpin nasional itu dikembalikan.

"Sehingga kepala negara betul-betul menjadi kepala dari seluruh proses kenegaraan yang menunjukkan sikap kenegarawanan," ucap Anies di Aceh, Sabtu (27/1/2024).

Eks Gubernur DKI Jakarta itu menilai apabila belakangan terjadi kontroversi dari pimpinan nasional, maka itu merupakan dampak dari kepemimpinan nasional memihak pada salah satu calon dalam Pemilu.

"Sebagai pimpinan nasional, pendukung, salah satu penyorong yang akhirnya muncul suasana negeri ini yang kurang elok rasanya," ujar Anies.

Meski demikian, Anies menyerahkan sepenuhnya pada rakyat terkait dengan klarifikasi Jokowi soal presiden boleh memihak di Pilpres.

"Apakah situasi seperti ini mau diteruskan ataukah situasi ini harus ada perubahan, menurut kami perlu ada perubahan," tegas Anies.

Penjelasan Jokowi

Sebelumnya Jokowi menunjukkan sejumlah pasal di dalam Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menggunakan sebuah kertas besar. Penjelasan ini untuk meluruskan pernyataannya yang belakangan ramai soal Presiden dan Menteri mempunyai hak untuk kampanye.

Baca Juga: Sebut Anies Punya Modal Perubahan, Gestur dan Ucapan Prabowo Ditiru: Sori Ye

Jokowi menegaskan pernyataan yang disampaikan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1) itu untuk menjawab pertanyaan wartawan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI