Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengomentari isu bantuan sosial atau bansos yang bersumber dari APBN. Bansos tersebut disebut dibagikan ke masyarakat namun memiliki gambar atau logo salah satu pasangan capres-cawapres.
"Sekali lagi kami di KPK sebetulnya sudah berkali-kali mengingatkan dengan kemungkinan adanya konflik kepentingan, conflict of interest, ya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip Suara.com, Sabtu (27/1/2024).
Dia menegaskan konflik kepentingan merupakan asal dari perbuatan korupsi.
"Kita ketahui bersama bahwa konflik kepentingan ini adalah embrio, akar persoalan korupsi kita. Sering kadang-kadang orang berdalih ya, ‘oh yang penting bantuan sampai’, tidak mengambil keuntungan berupa uang," ujarnya.
Baca Juga: Target Prabowo Menang Pilpres Satu Putaran Bisa Amsyong Gegara Jokowi? Ini Penjelasannya!
"Keuntungan itu kan tidak harus dalam bentuk materi, uang, ya, imej (citra) kan juga sebuah keuntungan, apalagi ketika itu terjadi di saat seperti ini, pada saat Pemilu. Di mana para calon itu berusaha untuk menarik simpati dari rakyat dengan adanya bantuan bantuan berlogo paslon," katanya.
Dia menyebut, terdapat masyarakat yang tidak memahami anggaran bansos yang berasal dari keuangan negara.
"Rakyat yang tidak memahami, melihat bahwa bansos ini sumber uangnya seorang dari pasangan yang bersangkutan. Padahal kita ketahui bersama, bahwa bansos itu bersumber dari APBN, uang negara dan harusnya itu tidak diperbolehkan," tegasnya.
Alex lantas mengusulkan, agar adil, logo atau gambar masing-masing tiga pasangan capres-cawapres, disertakan dalam kemasan bansos.
"Kalau mau fair, ya, ketiga pasangan itu harus ada di dalam karung bansos itu, kalau mau fair ya. Sehingga masyarakat juga tersosialisasikan siapa sih calon presiden pasangan nomor satu, nomor dua, nomor tiga, tidak satu pasangan saja," ujarnya.
Baca Juga: TKN Desak Bawaslu Undang Pemilik Akun Penyebar Foto Stiker Prabowo-Gibran di Beras Bulog