Suara.com - Hasil Survei Penilai Integritas (SPI) 2023 menunjukkan Indeks Integritas Nasional Indonesia berada di angka 70,97, yang artinya Indonesia masih rentan korupsi. Angka itu masih jauh dari target yang sudah ditentukan, yakni 74 persen.
"RPJM (Rancangan Pembangunan Jangka Menengah) menetapkan target SPI yang disebut Indeks Integritas Nasional sebesar 70 persen pada tahun 2021 dengan kenaikan 2 poin setiap tahun. Sehingga untuk tahun 2023 target Indeks Integritas Nasional adalah sebesar 74 persen" kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/1/2024).
Angka itu juga mengalami penurun, dibanding pada 2022 yang berada di angka 71,94 persen.
"SPI tahun 2023 menunjukkan tren penurunan. Secara sederhana dapat dimengerti sebagai semakin tingginya risiko korupsi di Indonesia, lembaga pemerintah," kata Tanak.
Baca Juga: Cuek Petinggi PKB Ditahan KPK Kasus Korupsi, Cak Imin: Biarin!
Dikatakan Tanak, dengan penurunan angka tersebut masih banyak pekerjaan rumah yang harus dituntaskan.
"Perbaikan ini tentu memerlukan kerja keras bersama antara lembaga pemerintah di pusat dan di daerah. Koordinasi yang lebih baik dan tentu saja komitmen dari setiap pimpinan lembaga untuk pemberantasan korupsi demi generasi masa depan Indonesia yang lebih baik," ujarnya.
Tanak menyebut nilai SPI KPK yang menyentuh angka 76,04 persen, menurun dibanding pada 2022 yang menyentuh angka 82,88 persen.
Kemudian Mahkamah Konstitusi (MK) juga mengalami penurunan nilai SPI, pada 2023 angkanya 80,39 persen, sementara pada 2022 berada di angka 83,15 persen.
Begitu juga dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI), pada 2023 hanya berada di angka 75,68 persen, sedangkan pada 2022 menorehkan angka 79,21.
Baca Juga: Idrus Mahram Ternyata Absen Diperiksa KPK Kasus Eddy Hiariej, Apa Alasannya?
Berbeda dengan ketiga lembaga di atas, Polri mengalami peningkatan. Pada 2023 menorehkan angka 72,78 persen, sedangkan pada 2022 66,49 persen.
Lalu ada Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada 2022 73,24 persen dan 2023 74,49 persen. Kemudian Badan Nasional Penanggulan Terorisme pada 2022 80,34 persen dan 2023 82,65 persen. '
Untuk diketahui, Survey Penilaian Integritas (SPI) merupakan upaya KPK, Kemenpan RB untuk memetakan sejauh mana resiko korupsi saat ini di instansi pemerintah baik Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.
Survei dilakukan terhadap 553 ribu mengisi responden, dengan komposisi 58 persen merupakan pegawai internal K/L/PD dan 40 persen adalah masyarakat, serta 2 persen eksper (narasumber ahli).