Suara.com - Politikus Partai Golkar Idrus Marham ternyata tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada Kamis (25/1/2024) kemarin. Seharusnya, Idrus Marham dijadwalkan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dan kawan-kawan.
"Idrus Marham, saksi tidak hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keteranganya diterima Suara.com, Jumat (26/1/2024).
Idrus kata Ali, meminta penjadwalan ulang kepada penyidik. Namun, Ali mengaku belum menentukan kapan pemeriksaan ulang kepada Idrus Marham itu dilakukan.
"Konfirmasi pada tim penyidik untuk dijadwal ulang. Nanti kami akan informasikan kembali," ujar Ali.
Baca Juga: Wabendum Timnas AMIN Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi SYL
Belum diketahui secara pasti materi pemeriksaan terhadap Idrus. Namun diduga mantan menteri sosial (mensos) tersebut memiliki informasi penting dalam kasus korupsi yang menjerat Eddy dan kawan-kawan.
Eddy dan dua anak buahnya, Yosi Andika Mulyadi, serta Yogi Arie Rukmana dijadikan KPK tersangka, karena diduga diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
Pemberian uang itu untuk menyelesaikan tiga perkara Helmut di Kementerian Hukum dan HAM, serta Bareskrim Polri.
KPK baru menahan Helmut di Rutan KPK untuk 20 hari pertama, tehitung sejak tanggal 7 sampai dengan 26 Desember 2023.
Sedangkan Eddy dan dua anak buahnya belum ditahan. KPK memastikan segera memanggil ketiganya untuk dilakukan penahanan.
Baca Juga: Babak Baru Pungli di Rutan KPK, Perkaranya Naik Penyidikan