Wabendum Timnas AMIN Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi SYL

Jum'at, 26 Januari 2024 | 13:13 WIB
Wabendum Timnas AMIN Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi SYL
Wakil Bendahara Umum Timnas AMIN, Rajiv. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Pangan Nasional (BPN) Arief Prasetyo Adi, dan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN), Rajiv pada hari ini, Jumat (26/1/2024).

Keduanya dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan kawan-kawan.

"Hari ini (26/1/2024) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Arief Prasetyo (kepala Badan Pangan Nasional) dan Rajiv (swasta)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangannya yang diterima Suara.com.

Belum diketahui materi pemeriksaan keduanya, namun diduga keterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK dalam kasus korupsi yang menjerat SYL.

Baca Juga: Diperiksa Bareskrim 3 Jam Kasus Pemerasan SYL, Ini Kata Firli Bahuri

SYL , ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa, disertai penerimaan gratifikasi.

SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau dirupiahkan Rp62,8 juta sampai Rp157,1 juta (Rp15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.

Uang itu berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek. Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023. Temuan sementara KPK ketiga diduga menikmati uang haram sekitar Rp 13,9 miliar.

Baca Juga: Usut Dugaan SYL Suruh Anak Buah Kumpulkan Uang, Sederet Petinggi Kementan hingga Aspri Diperiksa KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI