Kemenhub Dorong Penyeberangan Peristis Jadi Komersil, Demi Majukan Ekonomi Daerah 3TP

Irwan Febri Suara.Com
Jum'at, 26 Januari 2024 | 12:00 WIB
Kemenhub Dorong Penyeberangan Peristis Jadi Komersil, Demi Majukan Ekonomi Daerah 3TP
Ilustrasi penyeberangan. (Dok. Humas Ditjen Hubdat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubnat) tengah melakukan upaya untuk mendorong penyeberangan perintis menjadi komersil.

Selama lima tahun terakhir, sudah ada 27 lintas perintis yang berganti status menjadi komersil. Rata-rata ada lima lintas perintis per tahun yang mengalami perubahan.

Pada 2024 yang belum genap berjalan satu bulan ini, terdapat penambahan empat lintas perintis yang menjadi komersil, yaitu Lintas Sei asam–Sunyat, Nunukan–Sebatik, Kendari–Langgara, dan Raha–Puhe. 

"Menurut data tahun 2017 sampai 2023 atau selama lima tahun terakhir, terdapat 27 lintas perintis yang status lintasnya berubah menjadi komersil," ujar Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Lilik Handoyo, di Jakarta, Jumat (26/1/2023).

Baca Juga: Kemenhub Siap Optimalkan Pendidikan Vokasi di BPSDMP

Lilik Handoyo turut senang dengan perubahan status lintas tersebut, khususnya wilayah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan (3TP).

Sebab, dengan adanya lintas komersil, produktivitas dan mobilitas masyarakat bisa meningkat, yang bermuara pada perkembangan perekonomian daerah.

Pun diharapkan dapat menghubungkan daerah yang belum berkembang dengan daerah yang sudah maju, menjaga tingkat inflasi, dan pemerataan pembangunan.

"Perubahan lintas perintis menjadi komersil adalah hal yang baik karena artinya daerah tersebut secara ekonomis sudah menjadi daerah berkembang," kata Lilik.

"Hal itu juga membuktikan bahwa lintasan tersebut secara komersil sudah dapat menguntungkan dan menutup biaya operasional," lanjutnya.

Baca Juga: ASN BPK dan Kemenhub Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA, Siapa Saja Mereka?

"Sehingga anggaran subsidi dapat dialihkan kepada lintas perintis baru yang belum memiliki transportasi penghubung," tuturnya menambahkan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 104 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan, lintas penyeberangan perintis dapat disubsidi jika secara komersil belum menguntungkan dan faktor muatan rata-rata kapal kurang dari 60 persen (enam puluh persen) per tahun.

Adapun, jika lintasan perintis sudah memenuhi faktor muatan 60 persen dan menutup biaya operasional, maka lintasan dapat dicabut subsidinya dan ditingkatkan statusnya menjadi komersil.

Pada tahun ini terdapat 353 lintas penyeberangan, 84 di antaranya adalah lintas penyeberangan komersil dan 269 lainnya adalah lintas penyeberangan perintis.

"Pada awalnya lintas-lintas tersebut secara komersil tidak menguntungkan dan memerlukan subsidi dari pemerintah, hingga berkembang menjadi lintas yang profit bagi operator kapal di lintasan tanpa memerlukan lagi subsidi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)," jelas Lilik.

Evaluasi dan pemetaan penambahan lintas perintis akan terus dipantau oleh Ditjen Perhubungan Darat melalui Direktorat Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan.

"Kami akan melakukan evaluasi dan konsolidasi dengan berbagai stakeholder untuk mengakomodir kebutuhan daerah terkait pelayanan keperintisan dan evaluasi terhadap lintas-lintas yang dapat dikomersilkan," tuturnya menutup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI