Suara.com - Calon Wakil Presiden nomor urut 3 Mahfud MD bakal membenahi aparat penegak hukum. Ini akan dilakukan jika pasangan Ganjar-Mahfud menang di Pilpres 2024.
“Kami akan mulai dari aparatnya, karena kalau hukum tumpul ke atas itu biasanya aparat penegak hukum. Aparat penegak hukum itu ada di polisi, Kejaksaan, dan Pengadilan,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Jumat (26/1/2024).
Pernyataan itu disampaikan Mahfud dalam dialog 'Tabrak Prof' bersama masyarakat Lampung, yang digelar khusus untuk mendengarkan aspirasi dan keluhan masyarakat secara tatap muka.
Di hadapan milenial, gen z, dan masyarakat umum yang hadir dalam acara tersebut, Mahfud tegas menyebut hukum Indonesia masih tumpul ke atas namun tajam ke bawah.
Baca Juga: Mahfud MD Belum Mundur Juga dari Menkopolhukam, Begini Kata TPN
“Hukum di Indonesia tumpul ke atas itu artinya terhadap orang-orang penting, terhadap anaknya orang penting, istrinya orang penting, orang yang punya uang, orang yang punya kelompok, mafia, itu hukum sering tidak berjalan,” ujarnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan kondisi seperti itu membuat masyarakat kecil tidak mendapatkan perlindungan hukum. Terutama dari aparat penegaknya.
“Misalnya tiba-tiba dia hidup di suatu tempat, tidak pernah jual tanah, tiba-tiba tanahnya dijual ke orang lain dengan sertifikat yang resmi. Itu rakyat tidak dilindungi," kata dia
"Kalau mengadu, diusir katanya ini bukan tanahmu padahal dia dapat warisan dari nenek moyangnya secara turun menurun,” Mahfud menambahkan.
Lebih lanjut, Mahfud menyebut pentingnya upaya menegakkan hukum dengan cara membenahi aparat penegakan secara struktural. Dengan demikian diharapkan hukum tak lagi hanya tumpul ke bawah.
Baca Juga: Hal Paling Asyik Dirasakan Mahfud MD Saat Berkunjung ke Daerah
“Nah ini jadi ke atas, harus kita tegakkan secara struktural, tegas peneggakan hukum. Ke bawah akan dilakukan perlindungan hukum,” kata Mahfud.
Mahfud berharap pesta demokrasi 14 Februari 2024 nanti melahirkan pemimpin yang konsen terhadap keberpihakan hukum Indonesia kepada rakyat.
“Tentu kita harus bersabar karena sudah berakumulasi begitu besar, tapi kita mulai dalam lima tahun ke depan, terutama mulai dari jantung masalahnya,” tuturnya. (Antara)