Suara.com - Komnas HAM mendorong pemerintah agar menyelesaikan 12 kasus pelanggaran HAM berat. Satu dari belasan kasus tersebut yakni tentang penculikan dan penghilangan paksa para aktivis tahun 1997-1998.
"Mendorong pemerintah untuk melanjutkan dan memperkuat upaya penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat," kata Komisioner Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai dalam rekomendasi catatan tahunan Komnas HAM di Kantor Komnas HAM, Kamis (25/1/2024).
Penyelesaian pelanggaran HAM berat, lanjut Semendawai, bisa melalui mekanisme judisial maupun non-judisial.
"Guna pemenuhan hak-hak korban, termasuk mempanjang masa kerja Tim PKPHAM untuk agar pelaksanaan pemenuhan hak korban berjalan dengan baik," ucapnya.
Baca Juga: Polri Peringkat Pertama Institusi yang Dilaporkan dalam Kasus Dugaan Pelanggaran HAM
Semendawai juga mendorong Kejakasaan Agung agar segera menindaklanjuti segala temuan dan laporan hasil penyelidikan tentang pelanggaran HAM berat.
"Mendorong Kejaksaan Agung untuk segera menindaklanjuti berbagai laporan hasil penyelidikan tentang pelanggaran HAM yang berat ke tahap penyidikan," ucapnya.
Semendawai juga mendesak agar pemerintah dapat segera menyusun dan membahas Rancangan Undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR).
Kemudian, Semendawai juga meminta kepada Kementerian Ekonomi dan dan Bappenas agar menyusun nomenklatir khusus untuk program dan anggaran pemenuhan hak korban pelanggaran HAM berat.
Persiden Joko Widodo, telah mengakui adanya 12 kasus pelanggaran HAM berat masal lalu yang ditetapkan oleh Komnas HAM.
Baca Juga: Komnas HAM Catat Masih Ada Aksi Represif Aparat Terhadap Demonstran di Papua Sepanjang 2023
Selusin kasus tersbut yakni Peristiwa 1965-66, Penembakan Misterius di tahun 1982-1985, Peristiwa Talangsari Lampung di tahun 1989.
Selanjutnya, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh tahun 1989, Peristiwa Penculikan dan Penghilangan Paksa di tahun 1997-1998, dan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.
Kemudian, ada juga Peristiwa Trisakti dan Semanggi 1-2 pada tahun 1998-1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet di tahun 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh tahun 1999.
Peristiwa Wasior Papua tahun 2001-2002, Peristiwa Wamena Papua pada 2003, dan Peristiwa Jambo Keupok Aceh di tahun 2003.