Babak Baru Pungli di Rutan KPK, Perkaranya Naik Penyidikan

Jum'at, 26 Januari 2024 | 03:30 WIB
Babak Baru Pungli di Rutan KPK, Perkaranya Naik Penyidikan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan pemaparan saat konferensi pers laporan hasil kinerja KPK selama tahun 2023 dan Arah Kebijakan 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan kasus pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK ke tahap penyidikan.

Perkara ini diduga melibatkan puluhan pegawai KPK.

"Dan untuk perkara pungli Rutan itu pun sudah disepakati untuk naik ke tahap penyidikan dan diekspose. Clear, saya pikir sudah semua," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/1/2024).

Umumnya di KPK, suatu perkara yang naik penyidikan, sudah ada tersangka yang ditetapkan.

Baca Juga: Kasus Pungli Rutan KPK, 45 Eks Tahanan Turut Diperiksa

Namun, Alex belum mengungkap pihak-pihak yang dijadikan tersangka, serta peranannya dalam perkara ini.

Dalam perkara ini, terduga pelaku menjalankan praktik haramnya dengan memasang tarif ratusan ribu hingga puluhan juta kepada para tahanan korupsi, guna mendapatkan fasilitas tambahan di rutan.

Fasilitas tambahan tersebut seperti memiliki handphone, dan mengisi daya ulang baterai, serta mendapatkan makanan dari luar.

Selain itu, disebutkan pula nilai perputaran uangnya mencapai sekitar Rp 6 miliar. Dalam aksinya, pungli dilakukan secara terstruktur.

KPK mengatakan ada petugas yang disebut 'lurah' yang mengkoordinasi, dan juga yang bertugas mengepul uang dari tahanan. Guna menghilangkan jejak, mereka diduga menggunakan rekening orang lain.

Baca Juga: Peranan Terduga Pelaku Pungli Rutan KPK: Ada 'Lurah' sebagai Koordinator

Selain berproses secara pidana di KPK, kasus ini juga ditindaklanjuti Dewan Pengawas KPK secara etik.

Setidaknya 93 orang harus menjalani persidangan. Dewan Pengawas KPK menargetkan sidang putusan etik dibacakan pada 15 Februari 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI