Akali Pengadaan Sistem Proteksi TKI, Politikus PKB Reyna Usman Rugikan Negara Rp 17,6 Miliar

Kamis, 25 Januari 2024 | 22:37 WIB
Akali Pengadaan Sistem Proteksi TKI, Politikus PKB Reyna Usman Rugikan Negara Rp 17,6 Miliar
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) Bali Reyna Usman resmi dijadikan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) tahun anggaran 2012 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara Rp 17,6 miliar.

"Berdasarkan pemeriksaan BPK RI, dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam pengadaan ini sejumlah sekitar Rp 17,6 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/1/2024).

Tak seorang diri, Reyna menjadi tersangka bersama pejabat pembuat komitmen (PPK), sekaligus ASN di Kemenakertrans (sekarang Kemenaker) I Nyoman Darmanta (ID), dan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM), Karunia (KRN).

Kasus ini terjadi pada saat Reyna menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker.

Saat itu, Tim Terpadu Perlindungan TKI di luar negeri merekomendasikan untuk mengupayakan pengelolaan data dan proteksi TKI, sehingga tepat dan cepat melakukan pengawasan.

Sesuai dengan jabatannya, Reyna kemudian mengajukan anggaran untuk tahun 2012 sebesar Rp 20 miliar untuk sistem proteksi TKI. I Nyoman ditunjuk sebagai PPK pada pengadaan tersebut.

Selanjutnya pada Maret 2012, antara Reyna, dan Nyoman mengadakan pertemuan dengan Karunia sebagai direktur PT Adi Inti Mandiri. Atas persetujuan Reyna disepakati harga perkiraan sendiri (HPS) yang sepenuhnya menggunakan harga PT Adi Inti Mandiri.

"Untuk proses lelang yang sejak awal telah dikondisikan pihak pemenangnya adalah perusahaan milik KRN, dimana KRN sebelumnya telah menyiapkan dua perusahaan lain seolah-olah ikut serta dalam proses penawaran dengan tidak melengkapi syarat-syarat lelang sehingga nantinya PT AIM dinyatakan sebagai pemenang lelang," ujar Alex.

Baca Juga: Kasus di Kemnaker, KPK Usut Aliran Uang ke Wakil Ketua DPW PKB Bali Reyna Usman

Pengondisian pemenangan lelang tersebut juga diketahui oleh Reyna. Saat kontrak berjalan, dilakukan pemeriksaan oleh Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan. Ditemukan, terdapat item-item yang tidak sesuai, di antaranya komposisi hardware dan software.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI