Masuk Kategori Perbuatan Tercela, Jokowi Bisa Dimakzulkan Gegara Ucapannya!

Kamis, 25 Januari 2024 | 17:42 WIB
Masuk Kategori Perbuatan Tercela, Jokowi Bisa Dimakzulkan Gegara Ucapannya!
Masuk Kategori Perbuatan Tercela, Jokowi Bisa Dimakzulkan Gegara Ucapannya. (Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti mengomentari pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang meyebut presiden hingga menteri boleh berpihak dan berkampanye. Menurut Bivitri, pernyataan tersebut sudah memenuhi syarat untuk memakzulkan Jokowi sebagai presiden.

"Tapi pertanyaan kunci ini saya kira jadi pemicu yang paling penting, kalau pertanyaannya apakah sudah memenuhi syarat untuk pemakzulan atau belum, kalau menurut saya sudah," kata Bivitri dalam diskusi yang digelar Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024).

Mengenal Thalia Anak Tom Lembong yang Punya Otak Moncer Kini Kuliah di London

Beda Adab Ahok vs Abdee Slank Usai Dukung Ganjar, Bak Langit Bumi!

Baca Juga: Kocak! Spanduk Caleg Masinton dan Chong Sung Kim Jadi Penunjuk Jalan: Ini yang Paling Jauh

Bivitri menilai pernyataan Jokowi itu sudah masuk dalam kategori perbuatan tercela. Dia merujuk pada Pasal 7A Undang-Undang Dasar.

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti (tengah) dalam diskusi di kawasan Tebet. (Suara.com/Yaumal)
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti (tengah) dalam diskusi di kawasan Tebet. (Suara.com/Yaumal)

Pasal itu berbunyi: "Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden."

"Ada yang agak longgarkan, harus dibuktikan secara hukum. Agak longgar perbuatan tercela dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden. Di titik itu menurut saya, perbuatan tercela itu," jelasnya.

Bivitri menganggap perbuatan tercela oleh presiden tidak sama dengan prilaku masyarakat biasa.

Biodata dan Pendidikan Gus Miftah: Ngaku Belajar Etika dari Gibran, Ternyata Keturunan Orang Besar

Baca Juga: Disemprot Opung Luhut soal Contekan, Tom Lembong Balas Begini

Gibran Dianggap Tak Punya Etika Saat Debat, Nikita Mirzani Ikut Ngamuk: Sudah Dua Kali Minta Maaf

"Memang di hukum tata negara prinsipnya orang itu menilai harus dari jabatan. Jadi perbuatan tercela orang biasa dan menurut seorang presiden atau menteri," katanya.

Menurutnya, perbuatan tercela oleh presiden harus dilihat dari jabatannya sebagai kepala negara.

"Karena seorang yang dijadikan tolok ukur jabatan dan wewenang. Dalam konteks itu lah menurut saya pak Jokowi sudah melakukan perbuatan tercela dalam konteks presiden," ujarnya.

Pernyataan Jokowi

Jokowi sebelumnya menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk memihak dan berkampanye, termasuk bagi seorang Presiden. Hal itu ditegaskan Jokowi saat ditanya tanggapannya mengenai menteri yang tidak ada hubungan dengan politik justru jadi tim sukses.

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja, presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Presiden Jokowi dan Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma, Rabu (24/1/2024). (Suara.com/Novian)
Presiden Jokowi dan Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma, Rabu (24/1/2024). (Suara.com/Novian)

Meski bisa ikut kampanye, Jokowi menegaskan presiden sekalipun tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik atau kampanye.

"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Boleh kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, boleh menteri juga boleh," kata Jokowi.

Hal senada ditegaskan Jokowi menanggapi pertanyaan bagaimana memastikan tidak ada konflik kepentingan pejabat negara yang ikut kampanye.

"Itu saja yang mengatur itu hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara," katanya lagi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI