Suara.com - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud meminta agar kasus yang menyangkut Juru Bicara TPN, Aiman Witjaksono dihentikan. TPN Bahkan akan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memenuhi permintaan ini.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pendiri Badan Advokasi Keadilan Indonesia Ganjar-Mahfud (BAKI GAMA), Finsensius Mendrofa. Finsensius menyebut pengusutan kasus ini tak boleh dilanjutkan demi memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam mengutarakan pendapat.
"Kami juga nanti dari BAKI GAMA 03 ini akan menyurati bapak Kapolri berkaitan dengan ini. Nenyurati bapak Kapolri dan juga bapak Kapolda Metro Jaya untuk menghentikan proses hukum ini," ujar Finsensius dalam konferensi pers di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024).
Menurutnya, jika kepolisian melanjutkan pemeriksaan, maka masyarakat akan khawatir akan mendapatkan intimidasi apabila menyuarakan soal kejanggalan Pemilu.
Baca Juga: Riwayat Pendidikan Ahok vs Abdee Slank, Adabnya Keduanya Disorot Usai Dukung Ganjar
"Supaya tidak terjadi bentuk-bentuk perasaan yang dirasakan oleh masyarakat, bentuk intimidasi kita meminta untuk ditunda proses hukum ini," katanya.
Lebih lanjut, ia juga menyatakan apa yang disampaikan Aiman soal aparat tidak netral juga telah disiarkan oleh sejumlah media massa nasional. Bahkan, beberapa pemberitaan menyebut rinci siapa saja aparat yang dimaksud.
"Apa yang disampaikan saudara Aiman itu juga disampaian, bahkan lebih detil oleh teman-teman media, tentu kalo itu kita berasaskan kesamaan hukum, maka semua harus diproses," pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali memanggil Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono atas dugaan hoaks terkait tudingan yang menyebut aparat tidak netral di Pemilu 2024.
Dalam pemanggilan ini, status Aiman telah dinaikan menjadi penyidikan, dari sebelumnya penyelidikan.
Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Tantang Prabowo-Gibran Mundur, TKN: Rakyat Rugi, Sulit Cari Tokoh Sepadan
"Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat panggilan kedua terhadap saksi Aiman Adi Witjaksono," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (24/1/2024).
Penyidik, lanjut Ade Safri, telah melayangkan surat panggilan yang kedua tersebut pada Senin lalu.
"Surat panggilan saksi ke-2 tersebut telah diterima pada hari Senin, tanggal 22 Januari 2024 pukul 19.15 WIB," jelasnya.
Total ada enam pihak yang telah resmi melaporkan Aiman untuk akan digabungkan menjadi satu, diantaranya Front Pemuda Jaga Pemilu, Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia, Jaringan Aktifis Muda Indonesia, Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi, Barisan Mahasiswa Jakarta, dan Garda Pemilu Damai.
Aiman diduga melakukan tindak pidana dengan dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 atau Pasal 15 Undang-undang No.1 TH 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana soal dugaan hoaks yang membuat keonaran.