Gegara Sebut Presiden Bisa Kampanye, Timnas AMIN Segera Laporkan Jokowi ke Bawaslu

Kamis, 25 Januari 2024 | 13:48 WIB
Gegara Sebut Presiden Bisa Kampanye, Timnas AMIN Segera Laporkan Jokowi ke Bawaslu
Presiden Jokowi dan Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma, Rabu (24/1/2024). (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN), Ari Yusuf Amir berencana melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) buntut menyatakan presiden dan menteri boleh berkampanye dan menteri dalam Pemilu.

Ari mengatakan pihaknya sudah membuat analisa hukum terkait ucapan Jokowi dan sudah memberikannya kepada Bawaslu dan KPU.

"Kami sudah membuat analisa hukumnya. Analisa hukumnya sudah kami sampaikan ke Bawaslu ke pihak KPU juga kita menyesalkan sikap itu," ujar Ari kepada wartawan di Palembang, Kamis (25/1/2024).

Ketua Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN), Ari Yusuf Amir. (Suara.com/Rakha)
Ketua Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN), Ari Yusuf Amir. (Suara.com/Rakha)

"Nah nanti tinggal sikapnya KPU dan Bawaslu mengambil sikap bagaimana," imbuhnya.

Kekinian, Ari menyamapaikan Tim Hukum Nasional AMIN tengah mempersiapkan berkas-berkas untuk membuat laporan ke Bawaslu.

"Jadi kita sekarang di Jakarta lagi menyiapkan itu, kami format secara baik kita akan buat laporan ke Bawaslu terkait ini," ucap dia.

Menurut Ari, pelaporannya dalam rangka banyaknya aturan mengenai Pemilu yang tidak tepat, khususnya terkait presiden dan menteri boleh berkampanye.

"Jadi banyak sekali aturan-aturan yang katanya sesuai aturan tapi aturan itu dibuat secara tidak benar," jelas Ari.

Pernyataan Jokowi

Baca Juga: Tanggapan Ketua KPU RI Soal Pernyataan Presiden Dan Menteri Boleh Kampanye

Jokowi sebelumnya, menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk memihak dan berkampanye, termasuk bagi seorang Presiden.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI