Suara.com - Polisi membongkar tabiat buruk SH, siswa SMP di Ciracas, Jakarta Timur yang kini menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap murid Taman Kanak-kanan (TK). Berdasar penyidikan sementara, remaja berusia 14 tahun itu gemar menonton video porno.
Fakta itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicholas Ary Lilipaly.
"Berdasarkan pemeriksaan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), SH mengaku kerap menonton video dewasa," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (25/1/2024)
Menurut dia, paparan video pornografi itu yang mempengaruhi SH hingga mencabuli PA di tepi aliran Kali Cipinang. Bahkan, pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa itu ke orang tua.
Baca Juga: Terancam Hidup Dibui Belasan Tahun, Terkuak Motif Siswa SMP di Ciracas Cabuli Anak TK di Tepi Kali
SH mengancam, bila korban bercerita maka pelaku akan memukul wajah PA hingga mimisan.
"Korban kenal dengan pelaku karena rumahnya bersebelahan dekat dengan kali. Sementara keterangan diberikan korban dan pelaku kepada penyidik (pencabulan) baru satu kali," ujarnya.
Nicolas menuturkan SH sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 76E jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Untuk korban sudah diberikan pendampingan psikologis dari UPT Kementerian Sosial untuk memulihkan traumanya.
Kapolres menambahkan, pelaku sempat ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim), namun karena masih di bawah umur maka diserahkan ke Sentra Handayani Cipayung, Jakarta Timur.
Baca Juga: Pencabulan Bocah di Ciracas, Pelaku Hobi Nyari Ikan Cere
"Pelaku sudah kami serahkan ke Sentra Handayani Cipayung. Kami perlakukan sebagai layaknya hukum yang berlaku terhadap anak yang berhadapan dengan hukum," tutur Nico.