Setelah ditangkap di sebuah apartemen kawasan Slemen, Yogyakarta, Siskaeee resmi ditahan polisi. Penahanan itu setelah Siskaeee menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, tadi malam.

Alasan polisi menahan Siskaeee lantaran pemeran film porno berjudul Kramat Tunggak itu dianggap telah dua kali mangkir dalam pemeriksaan kasusnya.
“Upaya penahanan dilakukan oleh penyidik dengan pertimbangan kebutuhan dan kepentingan penyidikan, karena yang bersangkutan (Siskaeee) sudah 2 (dua) kali mangkir dari panggilan penyidik,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (24/1/2023).
Dia pun menyebut jika penahanan terhadap Siskaeee dilakukan selama 20 hari ke depan.
10 Tersangka Lain
Selain Siskaeee, polisi juga menetapkan 10 selegram yang ikut membintangi film bokep garapan Kelas Bintang. Meski sama-sama berstatus tersangka, hanya Siskaeee yang kini ditahan oleh polisi.
![Siskaeee di acara jumpa pers film Kramat Tunggak di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/11/29/95017-siskaeee.jpg)
Setidaknya ada delapan pemeran wanita yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.
Sementara untuk pemeran pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni berjumlah dua orang bernama Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Para tersangka itu dijerat Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Baca Juga: Resmi Ditahan usai Dicokok di Apartemen, Ini Dalih Polisi Seret Siskaeee ke Penjara