Tak Bisa Ditemui Sejak Ditahan Polisi, Pengacara Rela Pasang Badan Demi Bebaskan Siskaeee: Dia Tak akan Kabur!

Kamis, 25 Januari 2024 | 12:58 WIB
Tak Bisa Ditemui Sejak Ditahan Polisi, Pengacara Rela Pasang Badan Demi Bebaskan Siskaeee: Dia Tak akan Kabur!
Polisi menangkap selebgram Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee di Yogyakarta. (foto dok. Polisi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejak resmi ditahan Polda Metro Jaya pada Rabu (24/1/2023) malam, pemeran film porno garapan Kelas Bintang tidak bisa ditemui oleh tim pengacaranya. Pernyataan itu disampaikan oleh pengacara Siskaeee, Tofan Agung Ginting.

Tofan pun menyoroti soal alasan polisi menahan Siskaeee lantaran dianggap telah dua kali mangkir pemanggilan sebagai tersangka. Justru menurutnya, alasan Siskaeee tak hadir di Polda Metro Jaya pada 19 Januari lalu, lantaran surat yang dikirimkan penyidik telat diterima oleh kliennya.

“Sebenarnya, kemarin itu ditanggal 15 surat panggilan yang disampaikan penyidik Polda Metro Jaya, surat panggilan yang disampaikan kepada Siskaeee dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka itu sampainya tanggal 18 karena undangan itu untuk tanggal 19 seperti itu,” kata Tofan di Polda Metro Jaya, Kamis (25/1/2024).

Tofan pun berdalih jika saat pemanggilan itu, pihaknya sedang berkonsentrasi untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka terhadap Siskaeee. Gugatan praperadilan itu dilayankan kubu Siskaeeee ke PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Resmi Ditahan usai Dicokok di Apartemen, Ini Dalih Polisi Seret Siskaeee ke Penjara

Selebgram Siskaeee (YouTube/Nexera Entertainment)
Selebgram Siskaeee (YouTube/Nexera Entertainment)

“Jadi sampai kepada Siskaeee, kabarnya tanggal 18 malam, sehingga waktu yang ini kan Siska tidak konek dan memang di situ ada miss komunikasi juga antara pihak kita dengan pihak penyidik karena kita fokus pada saat itu untuk praperadilan,” tambahnya.

Tofan mengatakan, saat ini kedatangannya ke Polda Metro Jaya untuk meminta penangguhan tahanan kepada penyidik.

“Jadi hari ini kita sudah buat surat permohonan penangguhan penahanan dan nanti kita mau sampaikan kepada Dirreskrimsus Polda Metro Jaya seperti itu,” jelasnya.

Adapun dalam upaya pengajuan penangguhan penahanan tersebut, Tofan rela menjaminkan dirinya sebagai pengacara Siskaeee. Ia menjamin jika kliennya tidak akan kabur selama perkara ini bergulir.

“Jaminan itu nanti saya sendiri yang menjaminkan diri saya sebagai pengacaranya untuk Siska (Siskaeee) tidak akan kabur dan tidak akan mengulangi perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum,” jelasnya.

Baca Juga: Pasrah Diciduk Polisi di Kamar Apartemen B 0221, Bagian Tubuh Siskaeee Ini Terlihat Jelas

Siskaeee Ditahan

Setelah ditangkap di sebuah apartemen kawasan Slemen, Yogyakarta, Siskaeee resmi ditahan polisi. Penahanan itu setelah Siskaeee menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, tadi malam.

Polisi menangkap selebgram Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee di Yogyakarta. (foto dok. Polisi)
Polisi menangkap selebgram Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee di Yogyakarta. (foto dok. Polisi)

Alasan polisi menahan Siskaeee lantaran pemeran film porno berjudul Kramat Tunggak itu dianggap telah dua kali mangkir dalam pemeriksaan kasusnya.

“Upaya penahanan dilakukan oleh penyidik dengan pertimbangan kebutuhan dan kepentingan penyidikan, karena yang bersangkutan (Siskaeee) sudah 2 (dua) kali mangkir dari panggilan penyidik,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (24/1/2023).

Dia pun menyebut jika penahanan terhadap Siskaeee dilakukan selama 20 hari ke depan.

10 Tersangka Lain

Selain Siskaeee, polisi juga menetapkan 10 selegram yang ikut membintangi film bokep garapan Kelas Bintang. Meski sama-sama berstatus tersangka, hanya Siskaeee yang kini ditahan oleh polisi.

Siskaeee di acara jumpa pers film Kramat Tunggak di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023). [Tiara Rosana/Suara.com]
Siskaeee di acara jumpa pers film Kramat Tunggak di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023). [Tiara Rosana/Suara.com]

Setidaknya ada delapan pemeran wanita yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

Sementara untuk pemeran pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni berjumlah dua orang bernama Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

Para tersangka itu dijerat Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI