Suara.com - Pemerintah Indonesia dengan tegas mengutuk aksi serangan Israel terhadap fasilitas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Khan Younis, Gaza, pada tanggal 24 Januari.
"Serangan tersebut menjadi tambahan pada daftar pelanggaran yang terus dilakukan oleh Israel terhadap hukum internasional," demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri RI melalui saluran informasi X, pada hari Kamis.
Akibat serangan artileri Israel terhadap pusat pelatihan PBB yang digunakan untuk menampung para pengungsi Palestina di Kota Khan Younis, sedikitnya sembilan orang tewas dan 75 orang lainnya mengalami luka.
Sementara itu Komisioner Jenderal Badan PBB untuk Urusan Pengungsi Palestina (UNRWA) Philippe Lazzarini juga mengecam pasukan pendudukan Israel yang secara langsung menyerang pusat pelatihan yang dikelola badan PBB itu.
Baca Juga: Pamit, Jurnalis Motaz Azaiza Tinggalkan Gaza
UNWRA menyebut aksi Israel itu sebagai aksi terang-terangan yang melanggar aturan dasar perang.
“Israel kembali terang-terangan tak mempedulikan hukum dasar perang," kata Philippe Lazzarini.
Menggunakan platform X untuk mengungkapkan pandangannya mengenai "hari mengerikan yang kembali terjadi di Gaza,” dia mengungkapkan sekitar 30.000 orang mengungsi di fasilitas UNWRA itu.
Menurutnya, kemungkinan jumlah korban tewas dapat menjadi lebih tinggi.
"Kompleks tersebut merupakan fasilitas PBB yang secara jelas diidentifikasi, dan koordinatnya telah disampaikan kepada Otoritas Israel, sesuai dengan praktik yang kami lakukan di semua fasilitas kami," ujarnya.
Sebelumnya, pada tanggal 23 Januari, tentara Israel mengumumkan bahwa mereka telah mengakhiri pengepungan di sekitar Khan Younis, yang menurut pihak Tel Aviv, merupakan benteng kelompok pejuang Hamas Palestina.