Alasan Polisi Jebloskan Siskaeee Ke Rutan Polda Metro Jaya

Kamis, 25 Januari 2024 | 11:59 WIB
Alasan Polisi Jebloskan Siskaeee Ke Rutan Polda Metro Jaya
Selebgram Siskaeee usai menjalani pemeriskaan kasus produksi film porno di Polda Metro Jaya. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemeran film porno berjudul Kramat Tunggak, Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee harus mendekam dalam jeruji Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Dalam perkara yang menjeratnya saat ini, Siskaeee telah dua kali mangkir terhadap panggilannya sebagai tersangka oleh penyidik Direktorak Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

“Setelah pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik terhadap tersangka Siskaee semalam. Tersangka Siskaeee selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Direktur Ditreskrimsus, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (24/1/2023).

“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan,” tambah Ade.

Baca Juga: Siskaeee Resmi Ditahan Terkait Kasus Film Porno

Ade Safri mengatakan, penahanan terhadap Siskaeee dilakukan lantaran Siskaeee dianggap tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan.

“Upaya penahanan dilakukan oleh penyidik dengan pertimbangan kebutuhan dan kepentingan penyidikan, karena yang bersangkutan (Siskaeee) sudah 2 (dua) kali mangkir dari panggilan penyidik,” kata Ade Safri.

Agar tidak menghambat penyidikan, maka penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Siskaeee.

Ade Safri menilai, kepada para tersangka lainnya, tidak dilakukan penahanan lantaran dianggap kooperatif.

Mereka mau hadir saat petugas membutuhkan keterangan tambahan dari para tersangka.

Baca Juga: Pasrah Diciduk Polisi di Kamar Apartemen B 0221, Bagian Tubuh Siskaeee Ini Terlihat Jelas

Dijemput Paksa

Sebelumnya, Siskaeee dijemput paksa oleh pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) usai dua kali mangkir pemanggilan sebagai tersangka terhadap perkaranya.

Siskaeee digelandang oleh petugas di sebuah apartemen di kawasan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada Rabu (23/1/2024).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya tengah membawa Siskaeee ke Polda Metro Jaya.

"Rencana tindak lanjut membawa Tersangka FCN alias Siskaeee dari Yogyakarta ke Mako Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka," kata Ade Safri, Rabu.

Adapun Siskaeee ditangkap di Apartement Student Castle Kamar B 0221 Jl. Seturan Raya No. 1 Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sekira pukul 08.25 WIB pagi.

Terlihat, Siskaeee yang menggunakan baju croptop coklat yang dibalut dengan blazer hitam tengah berdiri di depan unit apartemen.

Selain itu, terlihat sejumlah penyidik, satu orang polisi wanita (polwan) hingga petugas pengamanan apartemen yang turut mendampingi.

Diketahui, dalam perkara produksi film porno yang diproduksi oleh rumah produksi kelas bintang, selain Siskaeee, ada 10 selebgram lainya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun tidak ada satupun dari mereka yang hingga kini ditahan oleh penyidik.

Adapun, 8 pemeran wanita yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

Sementara untuk pemeran pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni berjumlah dua orang bernama Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

Para tersangka itu dijerat pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI