Suara.com - Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menegaskan konflik kepentingan yang melibatkan penyelenggara negara adalah wujud nyata perbuatan perilaku korupsi. Hal itu disampaikannya di tengah isu konflik kepentingan Pemilu 2024 yang sedang ramai diperbincangkan.
"Conflict of interest (benturan kepentingan) bukan lagi sekedar embrio korupsi melainkan wujud nyata perilaku korupsi itu sendiri," kata Nawawi lewat keterangannya yang dikutip Suara.com, Kamis (26/1/2024).
Dia menyebut, sangat dibutuhkan peraturan perundang-undangan yang mengatur dengan tegas soal konflik kepentingan yang melibatkan penyelenggara negara.
"Sebagai penyempurnaan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)," kata Nawawi.
Baca Juga: Kasus Pungli Rutan KPK, 45 Eks Tahanan Turut Diperiksa
Aturan tegas soal konflik kepentingan menurutnya juga dapat ditambahkan dalam Undang-Undang Korupsi.
"Menjadi salah satu instrumen/sistem yang dikelola untuk Pencegahan Korupsi sebagaimana LHKPN dan pengaturan gratifikasi," imuhnya.