Suara.com - SH, siswa SMP di Ciracas, Jakarta Timur yang diduga telah mencabuli murid Taman Kanak-kanan berinisial PA (6) di pinggir kali akhirnya resmi menjadi tersangka. Gegara ulah cabulnya itu, remaja berusia 14 tahun itu terancam bakal hidup di penjara selama belasan tahun.
"Pelaku dikenakan Pasal 76 E juncto 82 UU nomor 17 tahun 2016 terkait UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun (penjara)," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dikutip dari Antara, Kamis (25/1).
Kasus ini terungkap setelah aksi SH mencabuli korban viral di media sosial. Adapun peristiwa itu terjadi di pinggi Kali Cipinang di Jalan Bulak Ringin, Kelurahan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, pada Selasa (23/1) sekira pukul 16.00 WIB.
Polisi menetapkan SH sebagai tersangka setelah mengantongi alat bukti berupa visum et repertum terhadap PA yang dilakukan tim dokter Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati.
Baca Juga: Pencabulan Bocah di Ciracas, Pelaku Hobi Nyari Ikan Cere
Setelah resmi tersangka, terungkap motif SH saat mencabuli korban di pinggir kali. Remaja ingusan itu diduga sempat mengancam akan memukuli anak TK itu jika melapor ke orang tuanya. Akibat adanya ancaman itu, polisi berencana memberikan pendampingan trauma healing kepada korban.
"Korban diancam akan dipukul jika melapor ke orang tuanya. Selanjutnya untuk korban sudah diberikan pendampingan psikologis dari UPT Kementerian Sosial untuk memulihkan traumanya," katanya.
Kapolres menyebutkan pelaku sempat ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim), namun karena masih di bawah umur, maka diserahkan ke Sentra Handayani Cipayung, Jakarta Timur.
"Pelaku sudah kami serahkan ke Sentra Handayani Cipayung. Kami perlakukan sebagai layaknya hukum yang berlaku terhadap anak yang berhadapan dengan hukum," kata Kapolres. (Antara)