Yusril Ihza Mahendra: Undang-Undang Pemilu Tak Larang Presiden Ikut Kampanye dan Berpihak pada Capres-Cawapres Tertentu

Kamis, 25 Januari 2024 | 07:35 WIB
Yusril Ihza Mahendra: Undang-Undang Pemilu Tak Larang Presiden Ikut Kampanye dan Berpihak pada Capres-Cawapres Tertentu
Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Tetapi kalau etis dimaknai sebagai code of conduct dalam suatu profesi atau jabatan, maka normanya harus dirumuskan atas perintah undang-undang seperti kode etik advokat, kedokteran, hakim, pegawai negeri sipil dan seterusnya. Masalahnya, sampai sekarang code of conduct presiden dan wakil presiden (dilarang kampanye atau berpihak) belum ada,” sambung dia, menjelaskan.

Atas dasar itulah, Yusril mempertanyakan indikator etis yang dialamatkan kepada Jokowi, yang berujar di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma pada Rabu bahwa “presiden boleh berkampanye.”

“Kalau seseorang berbicata etis dan tidak etis, umumnya berbicara menurut ukurannya sendiri. Bahkan, orang kurang sopan santun atau kurang basa-basi saja sudah dianggap tidak etis. Apalagi dibawa ke persoalan politik, soal etis tidak etis, malah terkait dengan kepentingan politik masing,” tegas Yusril.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI